Pemilik 1,3 Kg Sabu Ditangkap, 20 Kali Jual Narkoba Selama Pandemi Corona

11 September 2020 18:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial MHL (30), AGL (37) dibekuk polisi. Sebanyak 1,3 kilogram sabu siap edar berhasil disita.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kebun Jeruk Kompol Sigit R Kumono menyatakan, keduanya merupakan jaringan lapas yang ada di Jakarta. Mereka ditangkap di wilayah Duri Kepa, Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
“Pengungkapan berawal dari tertangkapnya pengecer kecil yang biasa beredar Kebon Jeruk, berangkat dari situ, dua pria pengedar narkoba kelas kakap ditangkap,” ucap Sigit dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9).
Sigit mengatakan, barang bukti sabu yang disita pihaknya bernilai 2 miliar rupiah. Sabu itu diamankan polisi dari sebuah kamar indekos saat penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah menekuni bisnis haram itu sejak Maret 2020 lalu.
"Mereka sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu," ujarnya.
Sigit mengatakan, peredaran sabu ini diduga turut melibatkan seorang narapidana di lapas tersebut. Kini pihaknya bersama Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih terus melakukan pendalaman.
ADVERTISEMENT
Saat ini, lanjut Sigit, total sudah 7 orang yang ditangkap. Mereka diduga masih satu jaringan peredaran narkotika dari jaringan Lapas.
Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kebun Jeruk Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu mereka dijerat Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.