Pemilik Akun Twitter Podoradong Ikut Diciduk Bareskrim, Sebar Hoaks Omnibus Law

15 Oktober 2020 16:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Masbes POLRI, Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Dok. Poldi
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Masbes POLRI, Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Dok. Poldi
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap sejumlah orang terkait penyebaran hoaks Omnibus Law Cipta Kerja di media sosial. Salah satunya pemilik akun twitter podoradong yang memiliki ratusan ribu followers.
ADVERTISEMENT
"DW ini punya akun @podoradong," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Kamis (14/10).
DW ini bukan anggota KAMI, tetapi ikut ditangkap karena penyebaran hoaks. Dia ditangkap Bareskrim dan ditetapkan tersangka.
"Tersangka keenam DW, ini dia sama. Memposting di akun. Ada 4 akun, ada ribuan followersnya. Dia menulis di sana bahwa bohong, bahwa urusan omnibus law bukan urusan Istana tapi ada kepentingan di sana," jelas Argo.
DW dikenakan pasal 2 ayat 2, pasal 14 ayat 1 tentang UU ITE yang ancamannya 6 tahun penjara.
"Kita ada barang buktinya," tutup dia.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) memberi keterangan pers soal surat jalan Djoko Tjandra. Foto: POLRI
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni
KAMI Medan:
Juliana
Devi
ADVERTISEMENT
Khairi Amri
Wahyu Rasari Putri
KAMI Jakarta:
Anton Permana
Syahganda Nainggolan
Jumhur Hidayat
Kingkin Anida