Pemilik Akun Twitter Podoradong Ikut Diciduk Bareskrim, Sebar Hoaks Omnibus Law
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"DW ini punya akun @podoradong," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Kamis (14/10).
DW ini bukan anggota KAMI, tetapi ikut ditangkap karena penyebaran hoaks. Dia ditangkap Bareskrim dan ditetapkan tersangka.
"Tersangka keenam DW, ini dia sama. Memposting di akun. Ada 4 akun, ada ribuan followersnya. Dia menulis di sana bahwa bohong, bahwa urusan omnibus law bukan urusan Istana tapi ada kepentingan di sana," jelas Argo.
DW dikenakan pasal 2 ayat 2, pasal 14 ayat 1 tentang UU ITE yang ancamannya 6 tahun penjara.
"Kita ada barang buktinya," tutup dia.
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni
KAMI Medan:
Juliana
Devi
ADVERTISEMENT
Khairi Amri
Wahyu Rasari Putri
KAMI Jakarta:
Anton Permana
Syahganda Nainggolan
Jumhur Hidayat
Kingkin Anida