Pemilik CV Samudra Chemical Masuk DPO Bareskrim Polri

26 November 2022 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri masih mencari keberadaan tersangka kasus gagal ginjal akut berinisial E yang merupakan pemilik CV Samudra Chemical. Teranyar, E dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT
"Belum, belum (ditemukan), kita sudah terbitkan DPO ya," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Sabtu (26/11).
Sejumlah langkah-langkah pun telah dilakukan penyidik dalam rangka mempersempit ruang gerak E. Misalnya, pencekalan dalam rangka mencegah E bepergian ke luar negeri.
"Pencekalan sudah," ungkap Pipit.
Dalam kasus gagal ginjal akut, Bareskrim Polri sudah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka. Dua perusahaan itu merupakan PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical.
PT Afi Farma merupakan produsen obat sirop yang mengandung kadar EG dan DEG melebihi ambang batas. Sementara CV Samudra Chemical merupakan pemasok bahan baku dari PT Afi Farma.
PT Afi Farma dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
Sedangkan CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.