Pemilik Indekos di Badung, Bali, Keberatan Dipungut Pajak 10 Persen

9 Oktober 2019 19:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu indekos elit di Badung, Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu indekos elit di Badung, Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa pemilik indekos di Kabupaten Badung, Bali, keberatan dengan pungutan pajak 10 persen yang diterapkan Pemkab Badung. Para pemilik indekos menilai angka tersebut terlalu tinggi dan tak adil.
ADVERTISEMENT
“Kalau aturan itu diterapkan, berat juga buat saya. Karena harga sewa per kamar per bulannya juga tergolong murah. Belum lagi kita dimintain iuran bulanan oleh Banjar (desa) setempat, belum buat bayar listrik dan air,” kata salah satu pemilik indekos di kawasan Kerobokan, Kuta, Badung, Bali, Surya Sanjaya, saat ditemui pada Rabu (9/10).
Dasar hukum pungutan pajak itu yakni Perda No 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel. Dalam Pasal 1 ayat (8) Perda itu menyebut indekos yang menjadi objek pajak ialah yang memiliki lebih dari 10 kamar.
Sementara itu dalam Perbup Nomor 35 tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran dan Penyesuaian Izin Pengelolan Rumah Kos, pungutan pajak 10 persen untuk indekos yang memiliki 5 hingga 15 kamar.
ADVERTISEMENT
Namun menurut Sanjaya aturan itu belum jelas sebab klasifikasi kelas indekos yang menjadi wajib pajak tak detail.
“Jadi, pada dasarnya aku belum tahu indekosnya seperti apa yang akan dikenakan pajak, karena belum ada sosialisasi. Yah kalau mau dikenakan pajak harusnya indekos elite yang harga kosnya berkisar Rp 2 juta per bulan,” kata Surya yang memiliki 7 kamar indekos dengan harga Rp 500 ribu per bulan ini.
Ilustrasi kamar kos. Foto: Dok. kost Jakarta
Surya mengatakan jika aturan ini dikeluarkan karena maraknya indekos yang dijadikan tempat penginapan, Pemkab harus bisa membedakan antara indekos bagi hunian karyawan dan pelajar dengan indekos bagi wisatawan. Perbedaan ini, kata dia, bisa dilihat dari fasilitas yang dimiliki indekos.
“Kalau gara-gara alasan itu terus main pukul rata semua pemilik kos dikenakan pajak, menurutku malah merugikan pemilik kos yang selama ini benar-benar menyewakan kamar kos sesuai dengan fungsinya,” kata Surya.
ADVERTISEMENT
Terlebih, kata Surya, aturan ini seakan menyamakan indekos dengan hotel yang sama-sama dipajaki 10 persen. Padahal menurut Surya, jenis usaha dan fasilitas hotel dengan indekos berbeda.
“Ya pemerintah harusnya mencarikan win-win solution biar enggak merugikan indekos kecil-kecil. Siapa suruh cuma ngejar tingkat kunjungan, tapi enggak memikirkan kualitas wisatawan. Ini dah akibatnya cuma ngejar target kunjungan, yang datang juga ya wisawatan yang kelas menengah ke bawah,” ujar dia.
Jika pajak indekos benar-benar ditetapkan 10 persen, Surya mengatakan mau tak mau harus menaikkan tarif secara bertahap. Meski keberatan, Surya tak masalah apabila indekos dipajaki, tetapi besarnya maksimal 2 persen.
Ilustrasi kamar kos Foto: Dok. Azzahra Furniture
Senada dengan Surya, pemilik 24 kamar indekos di Kuta, Gus Arie, juga menilai aturan tersebut memberatkan. Sebab pajak indekos disamakan dengan hotel.
ADVERTISEMENT
Apalagi, kata dia, tidak setiap tahun indekos terisi penuh. Di luar itu ada pula penyewa yang telat bayar serta biaya-biaya lain seperti perawatan indekos.
“Hotel kan memiliki badan usaha yang standar besar. Kalau kami kan usaha kecil yang memanfaatkan lahan kami sendiri dan mandiri, dan dana yang kita untuk bangun juga tinggi,” kata Arie yang memiliki indekos seharga Rp 2 juta per bulan ini.
“Saran saya sih dikaji dulu untuk pajak kos ini. Jangan sampai memberatkan rakyat. Kan enggak semua pemilik kos berani kasih sewa sama turis. Saya sih setuju saja ada pajak tapi ya diklasifikasi kos yang bagaimana dan tidak terlalu tinggi. Jangan sampai membunuh usaha rakyat kita sendiri,” tutupnya.
ADVERTISEMENT