Pemilik Kios di Kemayoran Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Disabilitas

27 Mei 2024 13:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pencabulan dan jambret di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pencabulan dan jambret di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pemilik kios bernama Baidawi alias Kumis (52) karena mencabuli anak perempuan penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Maret 2024 lalu di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Ketika itu, korban yang hendak jajan, tiba-tiba ditarik ke dalam kios milik pelaku dan dicabuli.
"Dia (korban) lagi jajan, mau jajan. Nah, memang si pelaku ini punya kios kayak toko dagangan gitu jualan makanan anak-anak, dia datang ke situ untuk membeli makanan terus tiba-tiba sama si pelaku ditarik ke dalam terus dicabuli," kata dia di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (27/5).
Ari menyebut korban dicabuli sebanyak dua hingga tiga kali oleh pelaku. Kasus itu baru terungkap saat korban melapor ke orang tuanya. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban dan pelaku.
ADVERTISEMENT
"Kurang lebih sekitar dua atau tiga kali," ucap dia.
Di lokasi yang sama, Pengacara UPT PPA DKI Jakarta, Subhan Tirtayasa, memastikan korban tak sampai mengalami penyakit kelamin akibat dicabuli berulang kali oleh pelaku. Meskipun begitu, korban tetap ditangani untuk mendapat trauma healing.
"Memang tetap ada pendampingan psikologis dari kami ya, jadi pemantauan itu bagaimana kondisi psikologis daripada korban itu memang ada penanganan di kami," ujar dia.
Akibat perbuatannya, Baidawi dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 huruf H UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan atau Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan di atas 5 tahun.
ADVERTISEMENT