Pemilik Ponpes di Bandung Perkosa 12 Santrinya di Apartemen hingga Hotel

8 Desember 2021 19:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang guru sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Cibiru, Kota Bandung, berinisial HW diduga memperkosa 12 santriwati.
ADVERTISEMENT
Pelaku melakukan kekerasan seksual kepada para korban di berbagai tempat, seperti di pondok pesantren, apartemen dan hotel yang ada di Kota Bandung pada rentang tahun 2016 hingga 2021.
Jaksa telah membawa kasus ini ke pengadilan.
"[Pemerkosaan] Dilakukan di berbagai tempat di Yayasan Kompleks Sinergi, di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R," ungkap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Rabu (8/12).
Sementara itu, jaksa dari Kejari Bandung Agus Mudjoko mengatakan, empat anak hamil akibat perbuatan keji pelaku dan ada yang sudah melahirkan. Bahkan, ada santriwati yang dua kali melahirkan akibat aksi keji pelaku.
"Ada empat anak korban yang hamil," jelas Agus.
ADVERTISEMENT
Total delapan bayi yang dilahirkan oleh para korban yang usianya masih di bawah umur, yakni 16 hingga 17 tahun. Nasib dari bayi-bayi tersebut sampai saat ini belum diketahui.
Agus mengatakan, para korban mengalami trauma akibat pemerkosaan oleh pelaku. Kasus sampai saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan.
Atas perbuatan bejatnya, HW didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.
Bunyi Pasal 81 ayat 1 dan 3 adalah:
Pasal 81
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 76D
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.