Pemilik Ponpes di Trenggalek dan Anaknya Diduga Cabuli 12 Santriwati

13 Maret 2024 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak korban pencabulan . Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak korban pencabulan . Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, beserta anaknya dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli 12 santriwatinya.
ADVERTISEMENT
Pemilik ponpes itu berinisial M (72) dan putranya berinisial F (37). Keduanya dilaporkan oleh empat santriwatinya ke Polres Trenggalek.
Hal itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin. Ia mengatakan bahwa dugaan pencabulan ini dilakukan oleh para terduga pelaku terhadap para santri perempuannya sejak 2021 hingga 2024.
"Kami sudah mendapatkan laporan dari para korban sebanyak 4 orang, yang sudah melaporkan resmi ke Polres Trenggalek, dan saat ini kami sudah masuk ke tahap penyidikan," ujar Zainul kepada wartawan, Rabu (13/3).
Zainul menerangkan, adapun modus yang dilakukan oleh para terduga pelaku itu bermacam-macam.
"Ada yang diminta untuk bersih-bersih kamar terlebih dahulu, ada yang diminta bersih-bersih ruangan tamu, macam-macam modusnya namun semuanya belum sampai ke persetubuhan," terangnya.
ADVERTISEMENT
Zainul menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua terlapor tersebut.
"Terlapor ada dua, dan sudah kami interogasi yang bersangkutan dan memang mengakui perbuatannya," ucapnya.
Zainul mengungkapkan, korban pencabulan itu bisa terus bertambah. Sebab polisi mengidentifikasi setidaknya ada 12 santri yang menjadi korban pencabulan.
Identifikasi tersebut berdasarkan saksi yang telah diperiksa termasuk korban yang melaporkan pemilik ponpes dan anaknya itu.
"Kami masih menunggu korban yang lain karena ada 12 yang teridentifikasi namun sesuai laporan baru 4 korban," katanya.
"Semua korban masih di bawah umur," tambah dia.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Trenggalek akan kembali memanggil para terlapor dan para saksi lainnya, kemudian segera melakukan gelar perkara di Polda Jatim.
"Sesuai jukrah (petunjuk dan arahan) yang ada, kami harus gelar perkara ke Polda Jatim," ujarnya.
ADVERTISEMENT