Pemilik Restoran di Karawang Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran yang Disewa Istri

6 November 2021 15:50 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat mengungkap kasus pembunuhan pemilik rumah makan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat mengungkap kasus pembunuhan pemilik rumah makan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus pembunuhan terhadap KA (54), pengusaha rumah makan yang ditemukan bersimbah darah di GOR Panatayudha, Karawang, Kamis (28/10) dini hari, akhirnya terungkap.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi menangkap 6 dari 8 tersangka yang terlibat dalam mengeksekusi KA hingga tewas dengan luka di bagian kepala, tangan, dan pinggang kiri. Sementara itu, 2 tersangka lainnya masih buron alias masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dari 6 tersangka yang dibekuk, salah satunya berinisial NW (49). NW adalah istri KA. NW mendalangi sekaligus jadi otak utama pembunuhan terhadap KA. Eksekusi pembunuhan itu bahkan sudah direncanakan tiga kali. Dua di antaranya gagal.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menuturkan, NW tega melakukan perbuatan keji lantaran kesal dengan suaminya, KA.
Sehari-hari, KA disebut hanya merepotkan istri. NW juga mengaku, keuntungan dari usaha rumah makan yang dirintis mereka berdua sebagian mengalir ke selingkuhan KA.
ADVERTISEMENT
Dilatari sakit hati itu, NW menemui AM alias Otong (25), warga Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Karawang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Otong adalah pemuda yang biasa dimintai tolong oleh keluarga NW. Di rumah keluarga NW, Otong biasa diminta tolong memasang lampu atau pekerjaan lain yang memerlukan tenaga. Kali ini, NW datang menemui Otong untuk keperluan lain, yaitu mengeksekusi suaminya.
Segala cara kemudian dilakukan NW dan Otong untuk mengakhiri hidup KA. Salah satunya melalui perantara santet. Namun, santet yang dikirimi oleh seorang dukun gagal mengakhiri hidup KA.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat mengungkap kasus pembunuhan pemilik rumah makan. Foto: Dok. Istimewa
“Pada bulan Maret, NW meminta bantuan Otong untuk mencarikan dukun santet untuk membunuh korban. NW merasa sakit hati dengan kelakuan korban yang sering menikah hingga kurang lebih empat kali dan sering main perempuan. Korban juga sering mengambil uang dan sering pulang malam. NW lalu memberi uang Rp5 juta ke Otong. Dua bulan kemudian, santet tersebut terbukti tidak ampuh," ujar Aldi, saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (6/11).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Aldi mengatakan Otong kemudian mengenalkan NW kepada tersangka lainnya berinisial H. H mengatakan bahwa ada yang bersedia membunuh dengan bayaran Rp 30 juta.
NW menyanggupi dan kemudian memberi uang muka Rp 10 juta. NW menginginkan pembunuhan korban seolah-olah kejadian pencurian, namun tersangka H tidak bersedia.
H menyarankan agar pembunuhan seolah-olah kejadian begal. Bagaikan profesional, rencana pembunuhan itu bahkan sampai dibuat surat pernyataan atau perjanjian kerja yang dimaterai dan ditandatangani oleh para tersangka.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat mengungkap kasus pembunuhan pemilik rumah makan. Foto: Dok. Istimewa
Polisi menyita surat pernyataan itu dari tangan para tersangka sebagai barang bukti. Teks dalam surat memang tidak secara eksplisit menyebut eksekusi pembunuhan, hanya perjanjian kerja.
H (39) ini merupakan warga Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Karawang. H dan Otong saling mengenal.
ADVERTISEMENT
Mereka kemudian merekrut lagi orang lain, yaitu BN (34), RN (33), MH (25), dan dua tersangka lain yang masih diburu polisi. Kelima orang itu merupakan komplotan pembunuh bayaran.
Aldi mengatakan pada 27 Oktober 2021, sekitar jam 19.30 WIB, NW mengabari para eksekutor melalui Otong bahwa KA terlihat sedang berada di kedai ayam bakar Saung Hejo di Gor Panatayuda Karawang.
Otong kemudian mengabari para tersangka lain untuk berkumpul di sebuah minimarket tidak jauh dari kedai ayam bakar itu. Mereka mengintai sambil menunggu korban pulang.
Sekitar jam 23.00 WIB, KA pulang mengendarai motor matik warna putih merk Honda Beat, nomor polisi T 2240 FE. Para tersangka membuntuti KA dari belakang.
ADVERTISEMENT
Saat di jalan itu, sekitar 5 meter dari rumah KA, Otong dan satu tersangka lain yang masih buron berinisial AS langsung membacok kepala korban dengan golok.
“Korban sempat menangkis beberapa bacokan menggunakan tangan sampai korban jatuh dari motor. Kemudian tersangka RN menusuk dada dan perut korban menggunakan badik,” kata Aldi.
Sebilah badik dan golok yang jadi senjata pembunuh diamankan polisi sebagai barang bukti. Polisi juga mengamankan satu unit motor Yamaha Aerox warna hitam bernomor polisi B 5006 FCR yang dipakai para tersangka saat mengeksekusi korban.
Aldi mengatakan pada saat itu, KA sempat berteriak minta tolong. Teriakan itu didengar Rizca Putri (21) yang merupakan anak KA. Bersamaan dengan suara teriakan, Rizca juga mendengar suara motor yang dipacu dalam kecepatan tinggi.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada 1 November 2021, sekitar jam setengah 12 siang, NW janjian dengan Otong dan H untuk bertemu di gerai makanan cepat saji di Mal Ramayana. NW menyerahkan uang Rp10 juta. Sisanya dijanjikan bakal dilunasi satu bulan kemudian.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup.