Pemilu dan Kegiatan Politik di Malaysia Dihentikan Selama Situasi Darurat

12 Januari 2021 14:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Partai Warisan Sabah Shafie Apdal memberikan suara selama pemilu di Semporna, Sabah, Malaysia, (26/9) Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Partai Warisan Sabah Shafie Apdal memberikan suara selama pemilu di Semporna, Sabah, Malaysia, (26/9) Foto: AFP
ADVERTISEMENT
Situasi darurat di Malaysia berdampak pada penghentian pemilihan umum (pemilu) di seluruh negeri. Berlakunya aturan itu ditujukan untuk menghentikan lonjakan kasus corona.
ADVERTISEMENT
“Status situasi darurat tidak akan mempengaruhi kegiatan ekonomi karena menteri kabinet bersikukuh bahwa kegiatan ekonomi harus tetap berjalan untuk menghindari runtuhnya pemulihan ekonomi,” ucap seorang sumber dari Pemerintah Malaysia seperti dikutip dari The Star.
“Namun, pengumuman situasi darurat berdasarkan pasal 150 Konstitusi Federal dapat menghentikan kemungkinan pemilu,” sambung dia.
Tak hanya pemilu, pertemuan politik dan pertemuan resmi lainnya dihentikan selama situasi darurat. Hanya segelintir kegiatan perekonomian penting yang masih diizinkan.
“Kabinet memutuskan untuk mengusulkan ini untuk meredam ketakutan masyarakat yang terus-menerus khawatir bahwa pemilu akan berlangsung tengah puncak pandemi. Seperti pemilu di Sabah tahun lalu, menghasilkan gelombang ketiga dan pemilu ini tidak dapat dihentikan di bawah MCO (Perintah Kawalan Pergerakan),” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui sebelumnya, munculnya gelombang baru corona di Negeri Jiran terkait pelaksaan pemilu di Negara Bagian Sabah.
Penumpang menggunakan masker saat tiba di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia. Foto: REUTERS / Lim Huey Teng
Sebelumnya, Raja Malaysia Sultan Abdullah mengumumkan akan diberlakukannya situasi darurat di Negeri Jiran tersebut mulai hari Rabu (13/1).
Rencananya situasi darurat ini akan berlangsung hingga 1 Agustus 2021, namun aturan dapat dicabut jika terjadi penurunan lonjakan kasus.