Pemimpin Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Jadi Tersangka dan Ditahan

10 Juni 2022 19:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Amir Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya Raya Aminuddin Mahmud memberikan keterangan kepada wartawan terkait penggeledahan kantor Sekretariat Khilafatul Muslimin Surabaya oleh Polda Jatim, Rabu (8/6/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Amir Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya Raya Aminuddin Mahmud memberikan keterangan kepada wartawan terkait penggeledahan kantor Sekretariat Khilafatul Muslimin Surabaya oleh Polda Jatim, Rabu (8/6/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menetapkan pemimpin Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud sebagai tersangka, Jumat (10/6). Penetapan status itu dilakukan setelah Aminuddin diperiksa oleh Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim pada Kamis (9/6).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan Aminuddin terbukti memerintah kegiatan konvoi sepeda motor pada 29 Mei 2022 yang membagikan brosur bertuliskan "bersatu hanya dalam sistem khilafah". Konvoi itu dilakukan dengan rute Surabaya, Tanjung Perak, Sidoarjo.
"Bahwa saudara Aminuddin Mahmud mengimbau dan berpesan kepada masyarakat muslim untuk mendukung (Pemimpin Pusat) Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung. Dalam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminuddin yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya," kata Dirmanto kepada wartawan, Jumat (10/6).
Abdul Qodir sendiri sudah lebih dulu ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Ia menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penyebaran berita bohong yang menyebabkan terjadinya keonaran.
ADVERTISEMENT
Dirmanto mengungkapkan pasal yang diterapkan kepada Aminuddin juga tidak berbeda jauh dengan Abdul Qadir. Ia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sekretariat Khilafatul Muslimin Surabaya. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
"Pasal yang dilanggar Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," kata Dirmanto.
"Kemudian Pasal 107 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, Kemudian Pasal 55 KUHP, ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tambah dia.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok mengungkapkan organisasi Khilafatul Muslimin Surabaya Raya memiliki tujuan untuk mendirikan negara Khilafah. Konvoi yang dilakukan beberapa waktu lalu menjadi sarana untuk menggalang dukungan.
ADVERTISEMENT
"Tersangka ada koneksi langsung dengan Khalifah Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung untuk melaksanakan syiar paham khilafah dengan tujuan mendirikan negara khilafah yang itu dilaksanakan 29 Mei 2022," kata Totok.
Saat ini polisi telah melakukan penahanan terhadap Aminuddin.
"Tersangka tadi malam sudah kita lakukan penahanan dan saat ini pun masih dalam proses pendalaman terkait jaringan," pungkas Totok.