Pemkab Bogor Longgarkan Jam Operasional Mal, Pengunjung Wajib Terapkan 3M

23 Oktober 2020 3:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mal. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mal. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pemkab Bogor melonggarkan jam operasional mal hingga pasar tradisional sampai pukul 20.00 WIB. Sebelumnya melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 pada 30 September 2020 yang berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020, jam operasional pusat keramaian hanya berlaku sampai pukul 19.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Bupati Bogor Ade Yasin meminta para pengunjung agar tetap menerapkan protokol kesehatan yakni, dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.
"Meski sudah dilonggarkan jam operasional pasar dan mal, pengunjung tetap harus menerapkan 3M," kata Ade dikutip dari Antara, Kamis (22/10) malam.
Ade mengatakan mal, supermarket, rumah makan hingga kafe diperkenankan buka sejak pukul 10.00 WIB. Khusus untuk minimarket, pihaknya memperbolehkan buka sejak pukul 08.00 WIB.
Pembatasan pengujung di pusat keramaian tersebut tetap dijaga, yakni 50% dari kapasitas tempat. Tapi untuk mal, Pemkab Bogor membatasi pengujung 60%.
"Khusus pasar tradisional, dibolehkan beroperasi sejak pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, lanjut Ade, pihaknya juga membatasi acara resepsi pernikahan atau khitanan. Maksimal hanya dihadiri 150 tamu undangan.
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin memberikan keterangan soal Rhoma Irama manggung. Foto: kumparan
"Kapasitas orang paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 orang yang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan," kata Ade.
Selain membatasi jumlah peserta, Kepbup tentang perubahan perpanjangan keempat PSBB pra-AKB itu juga membatasi durasi pelaksanaan resepsi, yaitu maksimal hanya tiga jam.