Pemkab Jember Rampungkan Peta Tata Ruang untuk Raperda RTRW 2024-2044

18 Juli 2024 17:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkab Jember melaksanakan Pengesahan Perda RPJP 2025-2045. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemkab Jember melaksanakan Pengesahan Perda RPJP 2025-2045. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Materi Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember Tahun 2024-2044 yang tengah menunggu persetujuan subtansi dari Kementerian ATR/BPN turut menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jember 2025-2045.
ADVERTISEMENT
"Dokumen RTRW memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada aspek keruangan," ujar Bupati Jember, Hendy Siswanto.
Terdapat arahan lokasi kegiatan hingga pemanfaatan ruang yang digambarkan dalam peta RTRW. Adapun RPJPD adalah payung konseptual.
Peta tata ruang rampung tersusun. Sekretaris Daerah Jember Hadi Sasmito menyebut memang banyak dokumen yang harus dicukupi dan proses dilalui sebelum Raperda diundangkan.
"RTRW harus ada pertimbangan-pertimbangan teknis dan regulatif. Secara regulatif harus sinkron dan selaras dengan arah kebijakan penataan ruang, baik nasional maupun provinsi," ulasnya.
Rapat paripurna DPRD Jember. Foto: Dok. Istimewa
Pemkab Jember sebelumnya memiliki Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2015, namun sudah kurang kontekstual dengan kondisi terkini. Sebab, perda tersebut sudah tidak memiliki kesesuaian dengan dinamika terkini dengan cakupan hampir 40 persen.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, beleid turunannya berupa Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten (RDTRK) Jember, menurut Hadi, dapat dialihkan statusnya menggunakan peraturan kepala daerah (Perkada).
"Namun demikian untuk meningkatkan bobot dan cakupannya lebih luas. Toh seandainya peraturan kepala daerah pun, kami juga akan melapor ke DPRD Jember, karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat," tutur Hadi.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio