Pemkab Jepara Hentikan Proyek Perumahan 'WNA' di Karimunjawa

18 April 2022 17:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat edaran Sekda Jepara soal pembangunan proyek perumahan startup Island di Karimunjawa. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Surat edaran Sekda Jepara soal pembangunan proyek perumahan startup Island di Karimunjawa. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akhirnya menghentikan sementara proyek pembangunan perumahan untuk warga negara asing (WNA), yaitu Startup Island Karimunjawa oleh PT Levels Hotel Indonesia di Desa Kemojan, Karimunjawa.
ADVERTISEMENT
Penghentian proyek itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekda Jepara Edy Sujatmiko yang mewakili Bupati. Surat itu bernomor 640.1/1577 yang ditujukan kepada Direktur PT Levels Hotel Indonesia. Perusahan itu beralamat di Denpasar, Bali.
Ada beberapa poin yang termuat dalam surat yang ditandatangi Sekda Jepara Edy Sujatmiko yang mewakili Bupati Jepara, yakni :
1. Pemerintah Kabupaten Jepara menyambut baik rencana investasi yang akan dilakukan PT.Levels Hotel Indonesia di Desa Kemojan, Kecamatan Karimunjawa.
2. Investasi yang akan dilakukan PT.Levels Hotels Indonesia, yaitu pembangunan Startup Island Karimunjawa di mana dalam proses pembangunannya membutuhkan beberapa dokumen perizinan.
3. Dokumen-dokumen perizinan tersebut menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Jepara dalam mengeluarkan izin pembangunan yang akan dilaksanakan oleh PT. Levels Hotels Indonesia di Desa Kemojan Kecamatan Karimunjawa.
ADVERTISEMENT
4. Sampai dengan saat ini masih terdapat beberapa persyaratan dokumen perizinan yang belum dimiliki oleh PT.Levels Hotels Indonesia yaitu: 1) Dokumen Lingkungan 2) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Pemandangan Karimunjawa yang menenangkan Foto: Shutter Stock
"Sehubungan dengan hal tersebut kegiatan investasi yang dilaksanakan oleh PT.Levels Hotels Indonesia yang berlokasi di Desa Kemojan, Kecamatan Karimunjawa Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, untuk sementara agar dihentikan proses pembangunannya sambil menunggu kelengkapan dokumen perizinannya," demikian isi surat itu.

Pernyataan Sekda Jepara

Saat dimintai konfirmasi, Sekda Jepara Edy Sujatmiko membenarkan adanya surat tersebut. Ia mengatakan pembangunan perumahan tersebut dihentikan sementara waktu.
"Iya (betul) hasil keputusan rapat," ujar Edy kepada kumparan, Senin (18/4).
Ia menjelaskan, pembagunan proyek Startup Island Karimunjawa itu dapat dilanjutkan setelah perusahaan tersebut melengkapi persyaratan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pemberian surat penghentian itu merupakan bentuk peringatan lantaran nekat membangun tanpa melengkapi izin.
"Itu peringatan untuk melengkapi dokumen," kata Edy.
Diberitakan sebelumnya, jagad maya dihebohkan dengan adanya iklan penjualan rumah di salah satu pulau di kawasan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Iklan itu ada di sebuah situs penjualan rumah berbahasa asing.
Berikut salah satu potongan iklan penjualan rumah tersebut yang diterjemahkan dari bahasa Inggris:
The Startup Island
Ayo beli rumah di pulau surga, Karimunjawa, Indonesia, hanya dengan 49.500€. Ya, kami telah menjual 170 unit dari 300 hunian hanya dalam 8 bulan!
Di pulau surga, menghadap ke laut.
Hunian ini dapat Anda tinggali, kami juga dapat membantu Anda untuk menyewakannya dan Anda dapat memiliki penghasilan setiap bulannya. Dengan keuntungan berkisar 8.000€ per tahun. Di hunian premium ini, Anda dapat akses langsung ke pantai, beach club, coworking space, gym, tenis, tenis dayung .. Dan banyak lagi fasilitas lainnya! Untuk informasi lebih lanjut silakan akses https://www.thestartupisland.com.
ADVERTISEMENT