Pemkab Malinau Klaim Sudah Izin Penyelenggara Bandara Sebelum 'Usir' Susi Air

4 Februari 2022 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susiair diusir paksa dari Hangar di Malinau, Rabu (2/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Susiair diusir paksa dari Hangar di Malinau, Rabu (2/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Momen pengusiran pesawat Susi Air di hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau masih menjadi pembicaraan hangat dan menyorot perhatian publik.
ADVERTISEMENT
Banyak pertanyaan dari perkara pengusiran itu. Mulai dari kenapa melibatkan Satpol PP di area bandara Malinau hingga peralatan yang digunakan saat memindahkan pesawat dalam hanggar yang terkesan seadanya.
Bahkan, pertanyaan terkait izin Satpol PP masuk ke dalam area bandara yang harusnya menjadi kewenangan otoritas bandara di bawah Kementerian Perhubungan. Akan tetapi, menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus, bandara Robert Atty Bessing memang pengelolaannya di bawah Kementerian Perhubungan, namun hanggarnya yang sebelumya disewa Susi Air merupakan milik Pemerintah Kabupaten Malinau.
"Hanggar pesawat milik pemda (Pemkab Malinau). Dan pemda bisa memberikan pihak mana pun juga yang dianggap memenuhi ketentuan dan kriteria hanggar pesawat," kata Ernes dalam siaran pers virtual yang dilihat kumparan, Jumat (4/2).
Susiair diusir paksa dari Hangar di Malinau, Rabu (2/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
Ernes sejatinya keberatan menggunakan kata 'usir' terkait Susi Air itu. Dia lebih ingin menggunakan istilah 'pengosongan' atau 'pemindahan' inventaris Susi Air di dalam hanggar Bandara Malinau.
ADVERTISEMENT
"Jadi kata-kata usir, tidak ada dalam kegiatan kemarin, tapi mengosongkan karena ada hak maskapai lain. Tidak ada juga rusuh, rusuh itu kalau ada perkelahian, pengerusakan atau ada apa pun yang bersifat rusuh. Tapi itu sepenuhnya memindahkan dan mengeluarkan dan atas sepengetahuan semua di situ," kata Ernes.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, saat konferensi pers terkait kegiatan pengosongan hanggar pesawat milik Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau, Jumat (4/2/2022). Foto: Dinas Kominfo Kabupaten Malinau
Lebih lanjut, Ernes mengatakan sebelum melakukan pemindahan itu, pada 2 Februari 2022, dia sudah meminta izin kepada kepala unit penyelenggara bandara (UPB) Robert Atty Bessing. Izin itu termasuk membawa sejumlah pasukan Satpol PP ke dalam area bandara, khususnya di dalam hanggar.
"Tapi kami harus lakukan. Dan saat pemindahan, pertama disaksikan dan yang kedua semua yang dipindahkan sesuai dengan kepala unit penyelenggara bandara (UPB) Robert Aty Bessing, artinya menggeser apa pun material sudah sesuai diletakkan 'di sini ya diletakkan di sini', dan itu sudah dibantu tim engineer dari Susi Air," kata Ernes.
ADVERTISEMENT
Dalam siaran pers virtual itu, sayangnya tidak bisa ditanya terkait hal lain seperti: kenapa Pemkab Malinau mengabaikan pengajuan kontrak Susi Air pada November 2021?
Dan juga pertanyaan: mengapa mereka tidak melanjutkan kontrak penyewaan hanggar ke Susi Air dan apakah sudah diberi tahu ke Susi Air bahwa kontraknya tidak diperpanjang?