Pemkab Sleman Temukan 63 Pelanggaran Prokes saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat

20 Januari 2021 20:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Razia protokol kesehatan di Sleman, Yogyakarta. Foto:  Humas Pemkab Sleman
zoom-in-whitePerbesar
Razia protokol kesehatan di Sleman, Yogyakarta. Foto: Humas Pemkab Sleman
ADVERTISEMENT
Daerah Istimewa Yogyakarta sedang menerapkan kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) sejak 11-25 Januari mendatang. Hal itu juga berlaku di Kabupaten Sleman.
ADVERTISEMENT
Dari catatan Pemkab Sleman, pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) masih terjadi pada PSTM kali ini. Pada Selasa (19/1) lalu ditemukan setidaknya 63 pelanggaran.
"Patroli di 58 tempat. Adapun temuannya tidak memakai masker 6, kurang menjaga jarak 12, sarana prasarana prokes kurang 37, melanggar jam operasional 8. Total temuan 63," kata Kabag Humas dan Protokol Setda Sleman Shavitri Nurmala Dewi yang juga Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Sleman, dalam keterangannya, Rabu (20/1).
Lanjut Evi sapaan akrab Shavitri, mayoritas pelanggar ini diberikan sosialisasi oleh petugas. Namun ada 2 kasus yang diberikan BAP.
"Diberikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) 2," katanya.
Sementara itu sepanjang 11-19 Januari ini tim gakkum yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan lain sebagainya telah berpatroli di 453 tempat. Di sana juga ditemukan sejumlah pelanggaran.
ADVERTISEMENT
"Temuan tidak pakai masker 29, tidak jaga jarak 66, kurang sarana prasarana protokol COVID-19 146, melanggar jam operasional 102," ujarnya.
"Tindakan hukum sosialisasi/edukasi 417, teguran lisan 15, diberikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) 20, pembubaran kerumunan 7," tutupnya.
Seperti diketahui, dalam kebijakan PSTKM sejumlah aturan pembatasan diberlakukan seperti pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Untuk rumah makan atau restoran kapasitas makan di tempat maksimal 25 persen. Selanjutnya usai pukul 19.00 WIB rumah makan dan restoran wajib take away (beli bawa pulang) atau delivery (layanan antar). Sementara perkantoran wajib WFH 75 persen.