Pemkot Banda Aceh Tak Permasalahkan ASN Gunakan Cadar

1 November 2019 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aparatur Sipil Negara (ASN) bercadar beraktivitas menyeleksi berkas pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Disdukcapil Pemkot Banda Aceh, Aceh, Jumat (1/11).  Foto:  ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
zoom-in-whitePerbesar
Aparatur Sipil Negara (ASN) bercadar beraktivitas menyeleksi berkas pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Disdukcapil Pemkot Banda Aceh, Aceh, Jumat (1/11). Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi membuat pernyataan kontroversial soal ASN yang mengenakan celana cingkrang dan cadar.
ADVERTISEMENT
Fachrul bahkan merekomendasikan ASN yang gunakan cadar itu untuk mematuhi aturan penggunaan seragam di instansi terkait.
Di lingkungan pemerintahan Kota Banda Aceh beberapa pegawai ASN diketahui mengenakan cadar saat bekerja atau memberikan pelayanan publik. Penggunaan cadar itu dibolehkan karena tidak ada aturan yang melarang mereka menggunakan penutup muka.
Aparatur Sipil Negara (ASN) bercadar memberikan pelayanan di Disdukcapil Pemkot Banda Aceh, Aceh, Jumat (1/11). Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Kabag Humas Pemerintah Kota Banda Aceh, Taufiq Alamsyah, membenarkan adanya pegawai yang mengenakan cadar saat bekerja. Namun Taufiq tidak mengetahui jumlah berapa pegawai yang mengenakan cadar tersebut.
“Kita memang ada, tetapi kita belum ada aturan yang melarang mereka menggunakan itu (cadar),” ujarnya saat dikonfirmasi kumparan Jumat (1/11).
Soal pernyataan Menag yang menyinggung ASN menggunakan cadar, Taufiq tak mau ambil pusing. Selain tak ada aturan yang melarang penggunaan cadar, di Aceh sebagai daerah istimewa kental akan syariat Islamnya.
ADVERTISEMENT
“Soal penggunaan cadar itu adalah hak asasi seseorang. Pemerintah belum pernah mengeluarkan statement tentang larangan. Banda Aceh tidak ada larangan yang mengatur soal penggunaan itu,” ungkapnya.