Pemkot Bandung Perketat Okupansi Hotel saat Libur Nataru, Maksimal 50 Persen

20 November 2021 15:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kamar hotel  Foto: Dok. Teraskita Hotel
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kamar hotel Foto: Dok. Teraskita Hotel
ADVERTISEMENT
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung akan memperketat ketentuan okupansi hotel menjelang natal dan tahun baru mendatang.
ADVERTISEMENT
Jika biasanya okupansi hotel berada di angka maksimal 70 persen, maka sesuai aturan PPKM Level 3 akan diperketat jadi maksimal 50 persen.
"Kalau akhir bulan ini PPKM Level 3 okupansi hotel maksimal dikurangi menjadi 50 persen," kata Kadisparbud Pemkot Bandung Kenny Dewi Kaniasari ketika dikonfirmasi, Sabtu (20/11).
Kenny mengatakan, aturan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi sebaran corona. Selain sektor perhotelan, kata Kenny, pihaknya akan memperketat gelaran acara seperti kesenian.
"Jadi sesuaikan penjualan tiket nanti disesuaikan dan shift diatur," ucap dia.
Kenny berharap para pelaku usaha di sektor pariwisata bisa menaati aturan yang diberlakukan. Jangan sampai, angka harian kasus virus corona yang dinilai sudah mulai terkendali kembali meningkat.
Kenny mengimbau kepada pengusaha sektor pariwisata di Kota Bandung bisa mengikuti aturan yang sudah ditentukan nantinya. Ia mengatakan, jangan sampai setelah Nataru kasus COVID-19 melonjak dan PPKM kembali ke Level 4. Masyarakat pun diminta menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
ADVERTISEMENT
"Bandung harus kondusif dan jangan meningkat ke Level 4 dan zona merah," ujar dia.