Pemkot Bekasi Berlakukan Isolasi Kemanusiaan 14 Hari Untuk Cegah Corona

30 Maret 2020 10:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas medis mengecek kesehatannya dengan mengambil sampel darah dengan metode rapid test (pemeriksaan cepat) di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Petugas medis mengecek kesehatannya dengan mengambil sampel darah dengan metode rapid test (pemeriksaan cepat) di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Kota Bekasi memutuskan menerapkan karantina kemanusiaan untuk menekan penularan virus corona. Isolasi kemanusiaan ini berlaku selama 14 hari sejak 29 Maret 2020.
Petugas medis mengecek kesehatannya dengan mengambil sampel darah dengan metode rapid test (pemeriksaan cepat) di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi. Foto: AFP/REZAS
Dalam surat edaran Wali Kota Bekasi No 440/2301/Dinkes, Rahmat Efendi meminta warga tidak bepergian selama 14 hari ke depan. Bila mengeluhkan sakit yang mirip dengan indikasi tertular virus corona, segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat.
ADVERTISEMENT
Berikut Surat Edaran untuk isolasi kemanusiaan kota Bekasi:
Kepada Seluruh masyarakat Kota Bekasi, mengingat penyebaran coronavirus Disease (COVID-19) semakin masif, berkenaan hal tersebut diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Tetap di rumah selama 14 hari dan tidak bepergian upaya pencegahan penyebaran COVID-19 baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar termasuk keluarga.
2. Bila ada anggota keluarga atau saudara yang baru pulang dari luar daerah atau luar negeri, maka 'tidak perlu datang ke Puskesmas', dapat menghubungi petugas di Puskesmas terdekat melalui layanan cepat (terlampir). Perawat, bidan, dokter atau klinik untuk tes kesehatan'. Yang perlu dilakukan adalah:
a. Anggota keluarga melaporkan ke aparat terdekat (RT,RW, Kader) bahwa ada anggota keluarga yang baru pulang dari luar daerah atau luar negeri dengan menyertakan data KTP dan KK serta nomor telepon yang dapat dihubungi;
ADVERTISEMENT
b. Jika dalam 14 hari ada keluhan (demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, diare, dan sesak nafas) maka hubungi aparat, tenaga kesehatan setempat atau dapat menelepon ke nomor 119.
c. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan melakukan wawancara melalui telepon oleh tenaga medis untuk menghindari interaksi langsung serta menjaga agar tetap di rumah dan tidak mengunjungi fasilitas kesehatan, jika gejala mengarah pada infeksi COVID-19 akan ada petugas khusus dari kesehatan yang melakukan penanganan lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus tersebut.
Surat Edaran Isolasi Corona dari Wali Kota Bekasi Foto: Istimewa
Surat Edaran Isolasi Corona dari Wali Kota Bekasi Foto: Istimewa
Surat Edaran Isolasi Corona dari Wali Kota Bekasi Foto: Istimewa
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!