Pemkot Bogor Perpanjang Pembatasan Kegiatan hingga 8 Februari
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Bogor yang diberlakukan 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
ADVERTISEMENT
Surat edaran Nomor 440/410- Huk.Ham ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya , Senin (25/1). Dalam pelaksanaannya dilakukan pengawasan ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor bersama unsur TNI dan Polri di Kota Bogor.
Berikut poin-poin pembatasan kegiatan masyarakat :
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyampaikan bahwa Surat Edaran Wali Kota Bogor tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan bertujuan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor.
Kebijakan ini, kata Alma, merupakan amanat dari Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021.
"Kota Bogor mengeluarkan 7 poin dan secara khusus untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan/mal diperkenankan sampai dengan pukul 20.00 WIB, hal tersebut tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan," ujar Alma.
Dia juga mengajak masyarakat untuk mengintensifkan protokol kesehatan 5M, yakni: Menggunakan masker yang baik dan benar; Mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer; Menjaga jarak minimal 1 meter; Menghindari kerumunan; dan Membatasi mobilitas dan interaksi.
ADVERTISEMENT