Pemkot Cari Tahu Penyebab Banda Aceh Satu-satunya Wilayah Zona Merah di Aceh

17 September 2021 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Zona Merah COVID-19. Foto: Wahyu Putro A/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Zona Merah COVID-19. Foto: Wahyu Putro A/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Aceh mengumumkan, saat ini Kota Banda Aceh menjadi satu-satunya wilayah yang berstatus zona merah di Serambi Mekkah.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengaku, pihaknya masih mencari tahu apa penyebab wilayahnya sampai saat ini masih berstatus zona merah.
“Masih dicari tahu penyebabnya, data dari Dinkes Kota Banda Aceh kita dapati adanya tren penurunan angka yang terkonfirmasi positif di Banda Aceh, angka kesembuhan pun meningkat,” kata Aminullah, Jumat (17/9).
Kendati demikian, Aminullah optimis dalam beberapa waktu ke depan Banda Aceh akan kembali ke zona kuning, bahkan hijau.
“Peta zonasi dapat berubah sewaktu-waktu, itu menjadi acuan bagi Pemkot Banda Aceh untuk terus meningkatkan pengawalan dalam penerapan prokes. Kita harap dukungan semuanya agar Banda Aceh kembali membaik,” ujarnya.
Aminullah mengimbau masyarakat Aceh agar menerapkan secara ketat protokol kesehatan. Hal itu juga ditujukan kepada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk mengawal penuh jalannya aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kita harap semua tetap waspada, disiplin dan jangan lengah. Terhadap aturan yang ada, mari kita terapkan secara ketat agar dapat memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19,” sebutnya.
Aminullah menjelaskan, adapun Instruksi Walikota (Inwal) yang telah dikeluarkan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh.
Dalam aturan itu, restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan atau mal bisa melayani makan di tempat dan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 23.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 25%, 2 orang per meja.
Kemudian, kata Aminullah, bagi masyarakat yang ingin mengunjungi pusat perbelanjaan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
ADVERTISEMENT
“Bagi usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang berkunjung ke pusat perbelanjaan/mal sementara waktu,” tuturnya.
Selain itu tempat bermain anak-anak dan hiburan dalam pusat perbelanjaan masih ditutup. Untuk sektor-sektor lainnya, seperti aktivitas belajar-mengajar masih dilakukan pembelajaran jarak jauh (daring).
“Poin-poin yang diatur ini menindaklanjuti Inmendagri Nomor 40 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua serta mengacu pada Ingub Aceh Nomor 19/INSTR/2021,” pungkasnya.
==