Pemkot Jakpus soal SIP Rumah Wanda Hamidah: Sudah Mati, Prinsipnya Sewa-menyewa

13 Oktober 2022 20:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wanda Hamidah di perilisan trailer dan poster film Serigala Langit, Kamis (5/3).
 Foto: Sarah Yulianti Purnama
zoom-in-whitePerbesar
Wanda Hamidah di perilisan trailer dan poster film Serigala Langit, Kamis (5/3). Foto: Sarah Yulianti Purnama
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabag Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Ani Suryani, menjelaskan soal surat izin penghunian (SIP) yang dimiliki keluarga artis Wanda Hamidah.
ADVERTISEMENT
Rumah ber-SIP itu, kata dia, rumah-rumah pada masa zaman Belanda yang sempat ditinggali oleh pemiliknya. Negara berdasarkan Undang-undang menyatakan Kepala Daerah membantu masyarakat yang tanah miliknya dikuasai orang lain.
Pada prinsipnya, kata dia, SIP itu sewa-menyewa. Ani lalu menyebut, dulunya di tanah tersebut diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) yang habis masa berlakunya tahun 1990.
Namun, setelah itu tidak diperpanjang. Menurut Ani, otomatis jika tidak diperpanjang itu akan kembali sebagai aset negara.
"Tadinya di sini ada HGB (Hak Guna Bangunan) sampai tahun 80, habisnya tahun 90. Pada saat HGB ini tidak diperpanjang, itu kembali menjadi tanah negara kan," kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Menurut Ani, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno kemudian membeli tanah tersebut lalu diterbitkan lah HGB atas kepemilikannya. Sementara SIP keluarga Wanda sudah mati sejak tahun 2012.
ADVERTISEMENT
Petugas pengkosongan rumah mengangkut barang-barang milik Wandah Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012. Sejak ini dimiliki 1 orang, ada alas haknya SIP maka pemegang SIP ini sebetulnya sudah tidak diizinkan lagi oleh pemiliknya," jelas
"Jadi sifatnya SIP itu sewa-menyewa. Bukan kepemilikan dari awalnya dan atas bangunannya aja," ujarnya.
Kantor Pemuda Pancasila di Jalan Citandui, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Ananta Erlangga/kumparan

Klaim Wanda Hamidah

Wanda mengaku, telah menempati rumah itu bersama keluarga sejak tahun 1960. Ia menyebut punya dasar yang sah sehingga berhak menempati lahan tersebut.
"Kami meninggali rumah ini, ini rumah keluarga ya dari zaman kakek saya nenek saya. Ini kakek saya Husein Abu Bakar, pejuang kemerdekaan RI. Kami menempati rumah ini dari 1960. Dan kami punya alasan yang sah yang nanti akan dibeberkan alasan haknya," ujar Wanda kepada wartawan di lokasi pengosongan, Kamis (13/10).
ADVERTISEMENT
Terkait pengosongan yang sempat sempat diwarnai keributan ini, Wanda menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Wanda juga menegaskan rumah keluarganya terletak di Jalan Citandui, bukan Jalan Ciasem sebagaimana surat perintah pengosongan yang dimiliki Pemkot Jakpus.