news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemkot Jayapura Larang Konsumsi Miras dan Nyalakan Petasan Saat Nataru

10 Desember 2019 15:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi alkohol.  Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi alkohol. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemkot Jayapura, Papua, mengeluarkan imbauan untuk warganya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020. Imbauan tersebut berisi larangan mengonsumsi minuman beralkohol atau miras dan menyalakan petasan.
ADVERTISEMENT
Pemkot Jayapura pun telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait larangan ini. Menurut Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal, imbauan tersebut mulai berlaku 23 Desember 2019 hingga 5 Januari 2020.
“Mulai berlaku sejak 23 Desember,” kata Kamal kepada wartawan, Selasa (10/12).
Penjual kembang api dan petasan Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Sementara larangan peredaran petasan dan bahan peledak berkekuatan rendah dilakukan untuk mencegah potensi kericuhan saat Natal dan Tahun Baru 2020.
“Dilarang juga buat petasan,” ujar Kamal.
Apabila larangan tersebut tak diikuti, Pemkot Jayapura dan kepolisian akan menindak tegas warga yang melanggar. Hukuman dapat berupa kurungan penjara.