Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Pemkot Medan Tak Tutup Tempat Ibadah Selama PPKM Darurat, Takbiran Tak Dilarang
12 Juli 2021 0:36 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:01 WIB
ADVERTISEMENT
Kota Medan akan ikut menerapkan PPKM darurat mulai 12 Juli hingga 20 Juli mendatang. Sebab penularan COVID-19 di Medan masuk kategori tinggi.
ADVERTISEMENT
Selama PPKM darurat, seluruh aktivitas di rumah ibadah diminta ditiadakan sementara untuk mencegah kerumunan.
Meski begitu, Wali Kota Medan Bobby Nasution memastikan tempat ibadah tidak akan ditutup selama PPKM darurat.
"Masjid di Kota Medan tidak ditutup," kata Bobby usai rapat pembahasan persiapan PPKM darurat di Kota Medan dikutip dari Antara, Senin (12/7).
Selain itu, Bobby mengatakan kegiatan takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah juga diperbolehkan. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak menyebabkan kerumunan.
"Untuk malam takbiran, Pemkot Medan dan seluruh unsur Forkopimda sepakat bahwasanya takbiran tidak dilarang, boleh dilaksanakan," ucap Bobby.
"Namun yang dilarang melakukan takbiran keliling ataupun yang menyebabkan kerumunan. Masjid sama sekali tidak ditutup," tambah dia.
Lebih lanjut, terkait pelaksanaan salat Idul Adha, Bobby mengimbau masyarakat tidak melakukan salat berjemaah di masjid atau di lapangan. Salat dilakukan di rumah masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Di samping itu kita juga menetapkan untuk pelaksanaan Salat Idul Adha tidak dianjurkan di masjid mau pun lapangan. Kami minta untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing," tutup Bobby.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan memperluas PPKM darurat demi menekan penularan COVID-19. Kini ada tambahan 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang akan menerapkan PPKM darurat.
Berikut 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat: