Pemkot Tangerang Minta Warga Waspada Peredaran Daging Babi Jelang Lebaran

21 Mei 2020 1:46 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang daging sapi merapikan dagangannya di pasar Senen blok III, Jakarta, Jumat (18/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang daging sapi merapikan dagangannya di pasar Senen blok III, Jakarta, Jumat (18/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang mengimbau warga mewaspadai peredaran daging sapi yang dicampur dengan daging babi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
"Kita sangat mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli daging sapi, karena baru-baru ini kita berhasil ungkap adanya penjualan daging sapi yang dicampur dengan daging babi," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang Abduh Surahman, Rabu, (20/5).
Abduh meminta warga untuk lebih teliti sebelum membeli daging. Mulai dari melihat tekstur, hingga warna daging. Apabila warga menemukan tekstur daging agak kasar, berwarna pucat dan memiliki bau yang agak amis, disarankan untuk tidak membeli daging tersebut.
Menurutnya, daging tersebut sudah dipastikan adalah daging babi. Ditambah lagi harga yang relatif lebih murah dari daging sapi asli.
"Kalau daging babi ini seratnya agak kasar, terus warnanya pucat. Nah, kalau ketika beli daging sapi menemukan hal seperti ini, lebih baik jangan dibeli. Ditambah, bila harganya sangat murah, dibandingkan dengan harga daging sapi pada umumnya yakni Rp 110 ribu dan itu patut dicurigai," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan bersama Polres Metro Kota Tangerang berhasil mengungkap penjualan daging sapi yang dioplos daging babi di Pasar Bengkok, Cipondoh, Kota Tangerang.
Ada dua pedagang yang ditangkap, yakni AD dan RT berikut dengan barang bukti 500 kilogram daging babi siap dijual. Atas kasus ini, kedua pelaku dijerat pasal 91A juncto pasal 58 ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta dikenakan juga Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
*****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.