Pemkot Tasikmalaya Izinkan Warga Salat Id di Masjid dan Lapangan, Ini Syaratnya

11 Mei 2021 12:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Plt Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Tasikmalaya mengizinkan warganya untuk menggelar salat Id di masjid dan di lapangan besar meski saat ini masih di tengah pandemi COVID-19. Plt Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengatakan, warga atau pengurus masjid yang ingin menggelar salat Id harus nantinya berkoordinasi dengan satgas COVID-19 Kota Tasikmalaya untuk mengatur protokol kesehatan di malam sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Ya Idul Fitri ini kita bisa melaksanakan Salat Id di lapangan atau masjid terdekat di lingkungan rumahnya. Diharapkan masyarakat memanfaatkan masjid terdekat termasuk juga Masjid Agung yang akan digunakan," kata Yusuf kepada wartawan Selasa (11/05).
Yusuf mengatakan Satgas COVID-19 Kota Tasikmalaya akan mendampingi penuh setiap masjid dan juga penyelenggara salat Id di lapangan. Nantinya akan ada tim pengawas protokol kesehatan.
“Nanti di sana ada pihak keamanan untuk melakukan pendampingan dalam memastikan protokol kesehatan (prokes) bisa berjalan.Dan satuan tugas ini untuk melakukan pendampingan dan itu dipantau sampai malam hari sebelum pelaksanaan salat,” kata dia. Yusuf juga mengatakan berdasarkan hasil rapat dengan Satgas COVID-19 Tasikmalaya, akan melakukan sosialisasi ke penyuluh agama di semua masjid yang hendak menggelar salat Id.
ADVERTISEMENT
“Nanti antisipasi khotbah seragam yang akan kita siapkan dengan durasi waktu 10 sampe 15 menit supaya bisa menjadi pegangan bagi petugas panitia jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan” tuturnya.
Suasana Salat Id berjemaah di sebuah masjid di Dakar, Senegal, Minggu (24/5). Foto: Reuters/Zohra Bensemra
Kebijakan yang dilakukan Pemkot Tasikmalaya berbeda dengan imbauan Gubernur Ridwan Kamil yang melarang seluruh daerah menggelar salat Id di lapangan. Sebelumnya, Ridwan Kamil mengatakan, bila berada di zona merah, maka salat Id digelar di halaman rumah masing-masing. Selain zona merah, salat Id hanya diperkenankan digelar di masjid.
Sementara di lapangan salat Id tidak diperkenankan. Di masjid, salat Id dilaksanakan dengan disiplin protokol kesehatan.