Pemkot Ultimatum Resto Burger Halangi Rumah Warga di Bandung: Bongkar Segera

13 Oktober 2023 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Akses rumah warga yang terhalang resto burger di Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Akses rumah warga yang terhalang resto burger di Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Kota Bandung mengultimatum resto burger yang berada di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. Rasdian meminta pihak resto untuk segera membongkar sendiri bangunannya sebelum tanggal 16 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Resto burger itu dinilai telah menyalahi aturan bahkan menghalangi akses masuk ke rumah seorang warga.
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan apabila sampai tanggal 16 Oktober resto burger itu belum dibongkar, maka Pemkot Bandung melalui Satpol PP mempunyai wewenang melakukan pembongkaran.
"Tentunya konsekuensinya begitu (dibongkar Pemkot Bandung), konsekuensi dari aturan hukum kan, begitu," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (13/10).
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan Dinas Cipta Bintar Pemkot Bandung sudah melayangkan surat peringatan hingga surat perintah pembongkaran ke resto burger itu.
Namun, sampai sekarang surat yang dikirimkan itu tak juga dilaksanakan. Maka itu, sesuai dengan Perda, Pemkot Bandung punya wewenang melakukan pembongkaran
"Tahapannya dari teguran sampai surat perintah pembongkarannya dari Cipta Bintar (sudah dikirimkan). Sambil dia proses bongkar sendiri. Kita juga ada persiapan kalau seandainya dia sampai peringatan ketiga yang diberikan oleh Cipta Bintar itu tidak diindahkan," ucap Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, ketika dikonfirmasi pada Jumat (13/10).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus bersalah kepada pemilik bangunan Hendrew Sastra Husnandar. Dia terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai dengan Perda Kota Bandung.
Sebab, resto burger itu berada di atas jalur hijau atau garis sepasang bangunan (GSB) hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.