Pemkot Yogya Mulai Pertimbangkan Sanksi bagi Perokok di Malioboro

24 Maret 2021 13:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Jalanan Malioboro, Yogyakarta. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jalanan Malioboro, Yogyakarta. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kawasan Malioboro sudah sejak lama ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok atau KTR mengacu Perda Nomor 2 Tahun Kawasan Tanpa Rokok. Kebijakan tersebut didukung dengan Keputusan Wali Kota nomor 261 Tahun 2020 tentang Penetapan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
ADVERTISEMENT
Namun, meski di dalam perda memuat adanya denda, Pemkot Yogya belum menerapkannya. Perokok hanya mendapat teguran dari petugas Jogoboro. Terkait hal ini, Pemkot Yogya mulai mengkaji penerapan denda maupun sanksi sosial.
"Sekarang memang persoalannya kapan kita melakukan sanksi tegas. Karena di perda sudah jelas. Sanksinya cukup berat," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi ditemui di Hotel Abadi Malioboro, Rabu (24/3).
"Sanksi maksimal denda Rp 7,5 juta, bisa kurang (dendanya) sesuai keputusan hakim, itu maksimal. Sanksi sosial ada teguran lisan, tertulis, dan publikasikan massal. Foto merokok di Malioboro bisa dipublikasikan," ujarnya.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sejauh ini jika ada orang yang merokok di kawasan Malioboro petugas Jogoboro meminta orang tersebut untuk segera mematikan rokoknya. Petugas Jogoboro masih menemukan orang yang merokok sembarangan setiap jamnya.
ADVERTISEMENT
Heroe mengatakan penerapan denda ini agak rumit di tengah kondisi pandemi corona karena ekonomi turut terdampak. Mekanisme denda juga tidak mudah mengingat banyak wisatawan di Malioboro berasal dari luar kota.
"Kalau kita terapkan di Malioboro asumsi kita mereka berasal dari luar Yogya. Maka kalau memberi sanksi harusnya hari itu juga memberi sanksi. Karena tidak mungkin kita panggil beberapa hari setelahnya karena rumahnya jauh," ujarnya.
"Saya minta Satpol PP meminta tata cara pengambilan," ujarnya.
Pengunjung memadati kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Kamis (11/3/2021). Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
Heroe juga tidak menutup kemungkinan sanksi sosial yang akan dipilih agar memberikan efek jera. Para perokok di kawasan Malioboro akan difoto dan dipublikasikan.
"Dinkes nanti ikut grup UPT (Malioboro) supaya bisa meng-upload," ujarnya.
Pemkot Yogya juga berencana akan memperluas kawasan tanpa rokok ini di destinasi lainnya. Misalnya seperti Kebun Binatang Gembira Loka dan Taman Sari.
ADVERTISEMENT
"Kita menerapkan standar bagaimana perda di seluruh pelayanan publik, sekolah, perkantoran, maupun layanan kesehatan. Termasuk di sarana transportasi. Trans Jogja sudah tidak boleh (merokok) tapi bus kota ada beberapa yang masih," katanya.
Sejauh ini, dari 616 RW di Kota Yogya, 230 di antaranya sudah mendeklarasikan diri bebas rokok.