Pemkot Yogya soal Skuter Listrik Dilarang di Malioboro: Aturan Keluar 1-2 Hari

29 Maret 2022 12:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Malioboro, Kota Yogyakarta. Ikon Yogya itu masih jadi favorit wisatawan pada long weekend, Sabtu (26/2). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Malioboro, Kota Yogyakarta. Ikon Yogya itu masih jadi favorit wisatawan pada long weekend, Sabtu (26/2). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyatakan aturan pelarangan skuter listrik dan otoped di kawasan Malioboro masih disusun. Rencananya akan rampung dan dikeluarkan sekitar 1 sampai 2 hari lagi.
ADVERTISEMENT
"(Aturan) 1 sampai 2 hari ini sebelum puasa," kata Haryadi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (29/3).
Haryadi menuturkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Pemprov DIY untuk menerjemahkan arahan dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X terkait permasalahan skuter listrik terutama di kawasan Malioboro.
"Kami sedang koordinasi dengan Dishub provinsi. Untuk mengikuti menerjemahkan aturan (arahan) gubernur tersebut. Selanjutnya ya nanti menjadi yang satu peraturan untuk diterapkan di Malioboro berkaitan dengan keberadaan skuter listrik tersebut," ujar Haryadi.
Haryadi menjelaskan jika Pemda DIY sudah mengeluarkan SE maka cukup satu aturan saja. Namun nanti teknis di lapangan akan diatur oleh Pemkot Yogyakarta. Pihaknya juga akan berkoordinasi terkait batas wilayah yang dilarang.
ADVERTISEMENT
"Sedang dikoordinasikan apakah lintas Malioboro saja sebagai kawasan heritage atau sampai dengan Tugu," pungkasnya.
Sebelumnya, penyewaan skuter listrik dan otoped marak di kawasan Malioboro. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) menegaskan bahwa skuter listrik dilarang beroperasi di kawasan Malioboro. Dia menegaskan bahwa pedestrian diperuntukkan untuk pejalan kaki.
"Lho itu tingkat kota (kebijakan yang harusnya mengatur), kalau saya ya kan hanya sediakan untuk pejalan kaki nggak ada otoped nggak ada yang lain," kata Sultan di DPRD DIY, Senin (28/3).
Sultan mengatakan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta seharusnya mengeluarkan aturan untuk menertibkan skuter listrik ini. Namun hingga saat ini, aturannya tak kunjung keluar.
"Tetapi yang mengeluarkan harus pemerintah kota tetapi sampai sekarang gak keluar-keluar," katanya.
ADVERTISEMENT
Jika aturan dari Pemerintah Kota Yogyakarta tak kunjung keluar, maka dirinya lah yang akan mengeluarkan aturan melalui Surat Edaran.
"Kalau nggak keluar, ya nanti saya keluarkan sendiri," katanya.