Pemprov Aceh Didesak Singkirkan Predator Seks Anak Bertopeng Agama di Pesantren

14 Februari 2022 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh menyayangkan kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan yang mulai terjadi di lingkungan pendidikan agama, seperti pesantren
ADVERTISEMENT
Provinsi yang dikenal sebagai Serambi Mekkah itu, dalam beberapa hari terakhir dilaporkan telah ditemukan dua kasus pemerkosaan oleh oknum guru ngaji terhadap santrinya.
Komisioner KPPA Aceh Firdaus D Nyak Idin, meminta pemerintah tidak diam dan harus menyikapi segera kasus memalukan tersebut. Tidak menutup kemungkinan, kasus serupa bisa terjadi kembali di kemudian hari.
“Pemerintah harus segera ambil sikap. Kasus seperti ini tidak boleh didiamkan,” jelasnya pada kumparan, Senin (14/2).
Menurut Firdaus, institusi pendidikan agama seperti pesantren adalah lembaga terhormat. Seharusnya, pesantren adalah tempat untuk membentuk, membina, dan memperbaiki akhlak manusia. Kemudian, mencetak kader-kader ulama masa depan.
“Untuk itu, sudah sepantasnya para pihak terkait di Aceh bergerak menyingkirkan para pendidik/guru ngaji yang tega melakukan kekerasan seksual pada anak didik atau santri,” ujarnya.
Ilustrasi santri Foto: Goh Chai Hin/AFP
Firdaus menyarankan, pemerintah melalui dinas terkait harus bertanggung jawab dengan mengambil langkah-langkah strategi menyelamatkan anak Aceh dari perilaku menyimpang oknum guru atau ustaz di lingkungan pesantren.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah melalui dinas terkait, harus bertanggung jawab menghapus praktik-praktik kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama manapun,” ungkapnya.
Polres Bener Meriah menangkap seorang guru mengaji dari salah satu pesantren karena diduga telah melakukan aksi sodomi terhadap santrinya sendiri.
Kemudian kasus Kasus terbaru ada seorang guru ngaji di wilayah hukum Polres Lhokseumawe dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap santrinya berusia 15 tahun.