Pemprov Aceh Larang Jemaah dalam Kondisi Flu Masuk ke Rumah Ibadah

21 Juli 2020 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi masjid. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi masjid. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Aceh telah mengeluarkan edaran tentang manajemen krisis menghadapi dampak pandemi COVID-19. Surat edaran bernomor 440/10135 itu, ditandatangani langsung Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Sabtu 18 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan ada tiga manajemen krisis COVID-19, yaitu pencegahan krisis dengan menyusun perencanaan manajemen untuk meminimalkan dampak buruk dari virus corona.
Kemudian yang kedua, mengimplementasikan penanganan korban atau pasien virus corona seperti penanggulangan bencana non-alam.
“Tahap ketiga adalah pascakrisis. Bagaimana kita melanjutkan proses penanggulangan krisis COVID-19 dan evaluasi,” kata Iswanto, Selasa (21/7).
Dalam aturan itu, salah satunya ditekankan kewajiban kepada para pengelola rumah ibadah agar menekankan protokol kesehatan. Pengelola tempat ibadah harus memastikan seluruh area rumah ibadah (masjid/meunasah/musala, gereja, vihara, kuil) bersih, rapi, estetis, dan hijau.
Jemaah harus menggunakan masker saat berada di area rumah ibadah, menyediakan media cuci tangan (air dan sabun/hand sanitizer) di pintu masuk rumah ibadah serta tidak membentangkan sajadah umum.
ADVERTISEMENT
“Menggunakan sajadah atau alas salat milik sendiri untuk beribadah,” katanya.
Selanjutnya, membersihkan lantai masjid atau musala menggunakan disinfektan 30 menit sebelum salat fardu lima waktu dilaksanakan.
“Melarang masyarakat dalam kondisi flu, demam atau batuk untuk melaksanakan ibadah di rumah ibadah dan tidak menyelenggarakan perayaan hari besar keagamaan,” sebut Iswanto.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)