Pemprov Bali Respons PP PSBB dengan Keluarkan Ingub Penanganan Corona

2 April 2020 19:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) sudah diteken Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Salah satu isi dari PP tersebut adalah membolehkan Pemerintah Daerah membatasi pergerakan orang dan benda di wilayah mereka masing-masing, tapi atas persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menerapkannya.
Daerah diminta tidak asal menerapkan kebijakan sendiri, seperti karantina wilayah. Daerah terlebih dahulu menulis surat pengajuan PSBB ke Menkes.
Pemprov Bali merespons terbitnya Peraturan Pemerintah itu. Namun, Pemprov Bali tidak mengajukan permintaan PSBB kepada Kemenkes sesuai dengan aturan PP PSBB.
Gubernur Bali I Wayan Koster malah mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali pada 1 April lalu.
Dalam Ingub itu, Pemprov Bali memperluas cakupan pembatasan dengan menutup objek wisata, hiburan malam, dan membatasi akses keluar-masuk Bali melalui Pelabuhan dan Bandara.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam PP PSBB, cakupan pembatasan sosial berskala besar meliputi peliburan tempat kerja dan tempat kerja, pembatasan kegiatan agama/dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Gubernur Bali Wayan Koster. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Sekda Bali I Made Indra mengatakan, cakupan wilayah pembatasan sosial telah dilakukan di Bali sebelum keluarnya PP PSBB. Indra menambahnya, dengan ada PP PSBB semakin memperkuat Bali melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona.
"Maka Pemprov Bali meresponnya dengan mengambil tindakan yang lebih tegas lagi. Yakni, menerbitkan Instruksi Gubernur Bali tentang penguatan pencegahan dan penanganan kata," kata Indra dalam rilis streaming, Kamis (2/4).
Indra berharap warga dapat melaksanakan kegiatan pembatasan sosial dengan taat dan displin.
"Kami memohon kepada masyarakat untuk mengikuti dengan baik instruksi Gubenur ini dengan penuh ketaatan, displin dan tanggung jawab," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sementara bagi warga yang tidak mengikuti Ingub itu, Indra meminta kepada personel TNI dan Polri untuk menindak tegas. Menurut Indra, aparat telah memetakan potensi gangguan keamanan atas wabah corona ini.
"Ketika warga masyarkat kita tidak mengikuti dengan baik instruksi gubernur ini maka aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Bali dan segenap jajaran tentu saja diganti oleh Kodam IX Udayana dengan jajarannya dapat melakukan tindakan-tindakan yang tegas," kata dia.
--------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!