Pemprov DKI Ajak 153 Pasar di Jakarta Tak Gunakan Plastik Sekali Pakai

21 Februari 2020 11:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga membawa kantung berisi belanjaanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (15/1).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga membawa kantung berisi belanjaanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (15/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta punya waktu kurang dari 5 bulan untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 kepada masyarakat. Pergub tersebut mengatur tentang pelarangan penggunaan plastik sekali pakai.
ADVERTISEMENT
Pergub yang diteken pada Desember 2019 lalu, baru akan berlaku secara efektif pada Juli 2020. Pemprov DKI pun dengan gencar menyosialisasikan aturan tersebut dengan mengajak 153 pasar di Jakarta menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
“Sudah lakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan Pasar Jaya yang membawahi 153 pasar rakyat. Sudah inisiasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di Pasar Tebet Timur dan Pasar Tebet Barat, Jaksel. Akan dilakukan di 153 pasar di bawah PD Pasar Jaya,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta Andono Warih usai meninjau Kampung Hijau, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).
Ilustrasi penggunaan tas belanja. Foto: REUTERS/Soe Zeya Tun
Pemprov DKI juga telah melakukan sosialisasi pada dua lingkup lain, yakni pusat perbelanjaan dan swalayan.
“Swalayan sudah lakukan roadshow untuk sosialisasi dan kita lihat di beberapa swalayan dan pusat perbelanjaan di kasir sudah jelaskan dan menanyakan kepada konsumen apakah akan gunakan plastik atau pengganti plastik dengan kantong belanja ramah lingkungan tapi berbayar,” kata Andono.
ADVERTISEMENT
Dalam pergub tersebut, dijelaskan tujuan aturan ini dikeluarkan karena ingin mengurangi sampah plastik sekali pakai dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan terwujudnya lingkungan bersih serta nyaman.
Setiap pengelola dan pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan ini dan ketahuan masih menggunakan plastik sekali pakai akan dikenakan denda Rp 5-25 juta.