Pemprov DKI Cabut Izin Diskotek Black Owl

17 Februari 2020 18:19 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi diskotek Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi diskotek Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta akhirnya mencabut izin diskotek Black Owl, Jakarta Utara, usai ditemukannya pengunjung yang menggunakan narkoba. Artinya, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub Black Owl resmi dicabut dan akan segera disegel.
ADVERTISEMENT
Pencabutan ini dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. Kepala Dinas PMPT Benni Aguscandra, melalui Surat Keputusan dengan Nomor 22 Tahun 2020 resmi menyatakan pencabutan ini.
"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Benni Aguscandra dikutip dari keterangan resmi Pemprov DKI, Senin (17/2).
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menyebut pencabutan izin ini atas dasar adanya pelanggaran ketentuan terhadap Pasal 54 Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang dilakukan Restoran dan Pub Black Owl.
Dia menjelaskan, hal ini bermula atas adanya laporan masyarakat dan media massa yang mengatakan adanya indikasi narkoba di diskotek tersebut. Menurutnya hal itu berarti kelalaian memang terjadi dari pihak diskotek Black Owl.
ADVERTISEMENT
"Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi tak menemukan barang bukti narkoba di Black Owl. Namun, 12 orang pengunjung memang terbukti positif narkoba dan diamankan. Belakangan jumlahnya bertambah jadi 14 orang yang positif narkoba.
"Ya kan tes urine 12 pertama, tapi ternyata yang dibawa positif juga. Macam-macam ada yang amphetamine, methamphetamine," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/2).