Pemprov DKI Cabut Usulan Pakai Dana Cadangan Rp 1,4 Triliun untuk COVID-19

27 November 2020 20:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta sempat berupaya mencairkan dana cadangan sebesar 1,4 triliun rupiah untuk penanggulangan COVID-19. Pencairan tersebut sempat disoroti oleh beberapa fraksi di DPRD DKI.
ADVERTISEMENT
Tetapi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan telah mencabut usulan dana tersebut. Hal itu ia ungkapkan dalam rapat pandangan umum fraksi DPRD DKI Jakarta.
"Terkait usulan untuk menghidupkan kembali Perda Nomor 10 tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, dengan melakukan revisi Perda, perkenankan kami sampaikan bahwa atas Perda tersebut, dalam rapat Bapemperda DPRD tanggal 25 November, telah diputuskan untuk dilakukan pencabutan," kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Wacana Pemprov ini sempat menggema pada pertengahan September 2020. Tetapi, wacana ini dikritisi oleh fraksi PDIP DKI Jakarta. Menurut PDIP, Pemprov hanya membutuhkan bantuan yang instan.
"Ini dapat dihubungkan dengan upaya jalan pintas Pemda DKI Jakarta yang belum mampu memulihkan kondisi ekonomi dan membutuhkan pendapatan/pembiayaan instan," kata ketua Fraksi PDIP, Gembong Warsono, pada 13 September 2020.
ADVERTISEMENT
Aturan dana cadangan tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah. Menurut Pemprov DKI sebelumnya, penggunaan dana cadangan bisa dipakai dalam kondisi tertentu.