Pemprov DKI dan Polisi Segel 18 Pabrik Arang yang Sebabkan Polusi

18 September 2019 18:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pabrik peleburan alumunium yang ditutup polisi diduga sebabkan polusi udara. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pabrik peleburan alumunium yang ditutup polisi diduga sebabkan polusi udara. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta bersama Polres Jakarta Utara akan kembali menyegel pabrik yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Widjatmoko, mengungkapkan pihaknya akan menyegel 18 pabrik arang.
ADVERTISEMENT
“(Perusahaan pengolah arang) menurut informasi pelanggaran undang-undangnya sama sehingga akan dilakukan hal yang sama. Targetnya hari ini akan dilakukan penyegelan di lokasi,” kata Sigit di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (18/9).
Sigit mengatakan, Pemprov DKI telah mengunjungi dan memeriksa sejumlah usaha industri rumahan di kawasan Cilincing, Jumat (13/9) lalu. Dari hasil kunjungan dan pemeriksaan itu, diketahui ada 18 pabrik yang memproduksi arang, sementara 2 lainnya mengolah peleburan alumunium.
Pabrik peleburan alumunium yang ditutup polisi diduga sebabkan polusi udara. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Penyegelan pun dilakukan sejak Senin (16/9) bekerja sama dengan tim Reskrim Polres Jakarta Utara.
“Jadi pada hari Jumat kami melaksanakan kunjungan ke lokasi. Ada 18 usaha rumahan yang memproduksi arang, 4 industri yang mengolah peleburan aluminium. Seninnya langsung ditindak oleh Polres Jakarta Utara,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya tindakan secara hukum, Pemprov DKI juga langsung mengecek masyarakat yang kesehatannya terdampak akibat pencemaran lingkungan. Penanganan kesehatan dilakukan langsung oleh Dinas Kesehatan.
“Untuk penanganan kesehatan sudah dilakukan dari tim Dinas Kesehatan,” pungkasnya.
Pabrik peleburan alumunium yang ditutup polisi diduga sebabkan polusi udara. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Kasus ini bermula dari keluhan SDN Cilincing 07 Pagi yang terganggu aktivitas belajar mengajarnya akibat pencemaran yang dilakukan sejumlah pabrik di sekitarnya. Pemprov DKI pun langsung menerjunkan tim untuk memasang filter udara.
Polres Jakarta Utara kemudian menutup dua pabrik peleburan alumunium yang terletak di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara. Penutupan pabrik tersebut dilakukan pada Senin (16/9) sore. Kedua pabrik diduga melakukan tindak pidana UU Lingkungan dan UU Perdagangan.