Pemprov DKI Evaluasi Izin Kegiatan ACT di Jakarta Usai Kemensos Cabut Izin PUB

8 Juli 2022 0:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan tanggapan soal aktivitas Aksi Cepat Tanggap di DKI usai izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) mereka dicabut oleh Kemensos.
ADVERTISEMENT
Riza mengatakan, status izin usaha ACT di DKI Jakarta bergantung pada keputusan Kementerian Sosial sebagai pihak yang berwenang.
“Otomatis (dicabut) kalau sudah dilakukan pencabutan oleh Kementerian Sosial, sekarang bahkan rekeningnya sudah diblokir oleh PPATK,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/7).
Sebelumnya Kemensos mencabut izin PUB ACT tahun 2022. Pencabutan izin ini dilakukan terkait dugaan penyelewengan dana sosial.
Namun, izin yang dicabut ini berbeda dengan izin usaha. Izin usaha ACT DKI Jakarta diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) DKI Jakarta.
Berdasarkan pantauan kumparan dari website ACT, Yayasan ACT memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai 25 Februari 2024.
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria membuka Rapat Koordinasi Pertama Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 secara virtual, Rabu (9/3/2022). Foto: PPID DKI Jakarta
Riza menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tengah mengevaluasi pemberian izin ini. Jika nanti ACT terbukti melakukan penyelewengan dana sosial, hal tersebut bisa saja berujung pada dicabutnya seluruh kegiatan ACT.
ADVERTISEMENT
“Kita akan lakukan berbagai evaluasi. Terkait masalah ACT, seperti yang diketahui bersama terkait masalah ACT itu kan sedang ditindaklanjuti ya oleh aparat terkait,” jelas Riza.
“Tapi kalau sudah izin usahanya dicabut, berarti yang lain tidak bisa ya (berkegiatan) sekalipun katakanlah izin domisili masih ada, kan tidak bisa berlaku kalau izin usahanya tidak ada,” tutur dia.
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Polemik ACT

ACT tengah menjadi sorotan. Salah satunya yakni terkait ACT diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Pasal tersebut berbunyi: Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendi mengatakan, dari hasil klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
ADVERTISEMENT
Angka 13,7% tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sehingga, izin ACT dibekukan.
Di sisi lain, temuan PPATK salah satunya menyebut dana dari ACT mengalir ke individu di Turki yang ditangkap oleh kepolisian setempat atas dugaan keterkaitan dengan organisasi teroris Al Qaeda.
ACT sudah buka suara soal pencabutan izin dan pembekuan rekening ini. Terkait pencabutan izin, ACT menyesalkan karena Kemensos bersikap reaksioner. Sementara untuk pembekuan rekening ACT akan berkoordinasi dengan PPATK untuk mencari tahu lebih jauh alasan pembekuan. Sedangkan terkait donasi kepada individu terkait Al Qaeda, ACT akan menelusuri informasi tersebut.