Pemprov DKI Jawab Isu Potong Dana Rehabilitasi Sekolah Demi Formula E

14 November 2019 9:43 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaifullah. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaifullah. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Politikus PSI Rian Ernest kembali menyoroti soal APBD DKI 2020. Kali, dia menyikapi soal adanya pemotongan anggaran rehabilitasi sekolah pada 2020. Dia menuding, anggaran dipotong karena Pemprov DKI mengutamakan anggaran untuk Formula E.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal itu, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak ada pemangkasan anggaran terhadap rehabilitasi gedung sekolah. Terlebih pemotongan anggaran dilakukan karena adanya gelaran Formula E.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaifullah. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Penyesuaian anggaran rehabilitasi gedung sekolah yang dibahas bersama anggota Dewan dalam Rapat Komisi didasarkan hasil penelitian teknis dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta secara profesional.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, mengungkapkan anggaran rehabilitasi total gedung sekolah yang tercantum dalam rancangan KUA-PPAS yang telah disampaikan secara resmi pada bulan Juni 2019 kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta, seluruhnya sebanyak 105 lokasi dengan usulan anggaran sebesar Rp. 2.570.202.489.835,00.
Ilustrasi Sekolah di Jakarta. Foto: Fathur Al Baskhori
Dinas Pendidikan bersama dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kemudian melakukan penelitian kembali. Berdasarkan hasil penelitian teknis, diputuskan hanya 86 lokasi yang direkomendasikan perlu perbaikan.
ADVERTISEMENT
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta lantas menyampaikan usulan penyesuaian jumlah dan anggaran gedung sekolah yang direhabilitasi menjadi 86 lokasi dengan nilai sebesar Rp. 2.114.819.786.888,00 atau terkoreksi sebesar Rp. 455.382.720.947,00.
Sejumlah anak mengikuti kegiatan belajar mengajar di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Atas penyesuaian lokasi dan anggaran rehabilitasi total tersebut, selanjutnya diusulkan untuk digunakan sebagai penyesuaian anggaran pembangunan unit sekolah baru SMK sebesar Rp 163.308.535.435,00 dan pembangunan ruang kelas baru SMK sebesar Rp 113.324.256.750,00, atau seluruhnya sebesar Rp 276.632.792.185,00.
“Seluruh usulan penyesuaian anggaran, baik penebalan maupun pengurangan tersebut telah disampaikan dan dibahas bersama dengan legislatif pada saat pembahasan di forum Komisi. Bapak Gubernur selalu berpesan kepada ASN untuk memberikan perhatian lebih untuk pendidikan dan keadilan sosial. Rehabilitasi gedung sekolah adalah hak warga yang akan selalu dijaga oleh Pemerintah provinsi DKI Jakarta,” kata Syaefuloh dalam keterangannya, Kamis (14/11).
ADVERTISEMENT
Dinas Pendidikan mengusulkan kegiatan rehabilitasi, pembangunan ruang kelas baru dan pembangunan unit sekolah baru seluruhnya sebesar Rp 3,69 triliun, yang kemudian diusulkan penyesuaian di rapat komisi menjadi Rp 3,48 triliun
Anggaran rehabilitasi sekolah Dinas Pendidikan DKI Jakarta Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Syaefuloh juga menegaskan, anggaran untuk rehabilitasi sekolah terus meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan juga cukup signifikan sejak 2017-2020.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya berkonsentrasi melakukan peningkatan jumlah gedung sekolah yang direhab, tetapi juga melakukan peningkatan kualitas rehabilitasi di antaranya dengan menciptakan sekolah ramah anak, ramah difabel, rencana pemasangan solar panel, dan pemasangan rumput sintetis untuk sarana olahraga siswa.
Anggaran rehabilitasi sekolah Dinas Pendidikan DKI Jakarta Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Jika memperhatikan RPJMD 2017-2022 ditargetkan jumlah sekolah yang akan direhab seluruhnya sebanyak 532 sekolah. Dari jumlah tersebut, sampai dengan tahun 2019 telah diselesaikan sebanyak 346 sekolah, 86 sekolah diusulkan pada tahun 2020 dan sisanya sebanyak 100 sekolah akan diselesaikan hingga tahun 2022.
Anggaran rehabilitasi sekolah Dinas Pendidikan DKI Jakarta Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Jika dibandingkan dengan total usulan anggaran, maka anggaran sektor pendidikan tahun 2020 mencapai 24,10% dari total anggaran. Artinya, kewajiban alokasi 20% anggaran pendidikan dari total APBD sesuai Undang-Undang Pendidikan telah terpenuhi.
ADVERTISEMENT