Pemprov DKI Masih Kaji Sanksi Terkait Kasus Kerumunan Acara Barongsai di PIK
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan update terkait pengusutan kasus kerumunan massa dalam pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK, Golf Island, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Riza mengatakan, Pemprov DKI masih memproses kasus itu. Jika ada pelanggaran, mereka akan memberikan sanksi.
"Terkait kerumunan yang terjadi kemarin saat Imlek, ini masih diproses, nanti kita lihat hasilnya bagaimana. Tentu, bila ditemukan ada pelanggaran, maka ada sanksi yang akan diberikan," kata Riza di Balai Kota, Kamis (18/2).
Lebih lanjut, Riza mengatakan sanksi akan diberikan kepada siapa pun yang dianggap lalai dalam kasus ini. Termasuk pejabat. Hanya saja, terkait sanksi akan disesuaikan dengan kesalahan mereka.
"Ya yang terlibat, siapa pun yang terlibat di sana akan dilihat sejauh mana keterlibatannya. Tentu sanksi disesuaikan dengan kesalahan yang ada," tutup dia.
Sebelumnya, dalam kasus itu polisi sudah menetapkan seorang tersangka berinisial BJ. Dia adalah pengelola lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo, mengatakan BJ dikenakan UU Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Namun karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, tersangka tidak ditahan.