Pemprov DKI Menang Banding Gugatan Sengketa Lahan Stadion BMW

4 Oktober 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maket Jakarta International Stadium. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Maket Jakarta International Stadium. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil memenangkan banding gugatan yang diajukan oleh PT Buana Permata Hijau terkait sengketa lahan Taman BMW, yang rencananya dijadikan Jakarta International Stadion.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta yang diwakili oleh kantor hukum INTEGRITY milik Denny Indrayana mendapatkan salinan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan stadion BMW.
Pada awalnya, Pemprov DKI Jakarta sempat kalah pada tingkat pertama, sehingga SHP lahan stadion BMW harus dibatalkan. Atas putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta lalu mengajukan banding ke PT TUN, lalu dikabulkan.
“Putusan banding PT TUN yang diterima hari ini membalikkan keadaan sebelumnya dengan memenangkan Pemprov DKI Jakarta,” kata Denny lewat keterangan yang diterima, Jumat (4/10).
Tim hukum Denny Indrayana, menyerahkan memori banding ke PTTUN Jakarta terkait Stadion BMW. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
“Majelis Hakim PT TUN dalam pertimbangannya sepakat dengan dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum dan tim hukum Pemprov DKI Jakarta bahwa PT Buana Permata Hijau tidak memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan pembatalan SHP lahan stadion BMW,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, kata Denny, gugatan yang diajukan oleh PT Buana Permata Hijau patut untuk ditolak.
“Putusan banding ini memperlancar ikhtiar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun stadion berstandar dunia sebagai markas klub ibu kota Persija Jakarta,” ujar Denny.
Maket Jakarta International Stadium. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Putusan juga menegaskan bahwa upaya pembangunan Stadion BMW terbukti benar secara hukum, terlepas dari gangguan-gangguan yang berusaha menghalangi jalannya pembangunan,” tutup Denny.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan dari PT Buana Permata Hijau untuk membatalkan surat hak pakai tanah 314 dan 315 yang masuk dalam rencana pembangunan Stadion BMW, atau yang kini bernama Jakarta International Stadium.
PT Buana Permata Hijau meminta Pemprov DKI Jakarta untuk segera membatalkan pembangunan stadion tersebut. Namun, Pemprov DKI mengajukan banding dan menunjuk Denny Indrayana untuk menghadapi sengketa perkara tersebut. Dan kini banding telah dikabulkan.
ADVERTISEMENT