news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemprov DKI Perpanjang Penutupan Tempat Hiburan Hingga 19 April

4 April 2020 11:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Monumen Nasional (Monas) yang ditutup antisipasi virus corona atau COVID-19 di Jakarta, Sabtu (14/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Monumen Nasional (Monas) yang ditutup antisipasi virus corona atau COVID-19 di Jakarta, Sabtu (14/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI memperpanjang masa penutupan sejumlah tempat hiburan lantaran penyebaran virus corona yang semakin luas. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, penutupan sementara tempat pariwisata hiburan diperpanjang hingga 19 April 2020.
ADVERTISEMENT
"Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata di Provinsi DKI Jakarta selama 17 hari, yakni mulai 3 April 2020 hingga 19 April 2020," kata Cucu dalam keterangan tertulis Pemprov DKI, Sabtu (4/4).
Dia berharap seluruh tempat industri pariwisata dapat melaksanakan aturan itu demi mengantisipasi penyebaran virus corona.
Tak hanya itu, pihaknya juga menutup 4 tempat tempat lain yakni gelanggang rekreasi olahraga hingga usaha jasa salon kecantikan atau jasa perawatan rambut.
"Kami kembali mengimbau kepada seluruh penyelenggara industri pariwisata untuk dapat melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sesuai tanggal yang telah ditetapkan," tuturnya.
Suasana Taman Impian Jaya Ancol, Kamis (26/3/2020). Foto: Dok. Taman Impian Jaya Ancol
"Dan melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup sementara 4 kegiatan usaha yang berpotensi dapat menyebabkan penularan COVID-19," lanjut Cucu.
ADVERTISEMENT
Berikut sejumlah kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi COVID-19:
1. Klab Malam;
2. Diskotek;
3. Pub/Musik Hidup;
4. Karaoke Keluarga;
5. Karaoke Executive;
6. Bar/Rumah Minum;
7. Griya Pijat;
8. Spa (Sante Par Aqua);
9. Bioskop;
10. Bola Gelinding;
11. Bola Sodok;
12. Mandi Uap;
13. Seluncur;
14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa;
Sementara 4 lokasi tambahan lainnya yang dilakukan penutupan sementara sebagai berikut :
15. Arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik anak-anak/keluarga;
16. Gelanggang Rekreasi Olahraga;
17. Usaha Jasa Salon Kecantikan/Jasa Perawatan Rambut,
18. Penyelenggaraan Kegiatan MICE/Ballroom/Balai pertemuan.
*************************
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT