Pemprov DKI Siapkan Pergub Fasilitasi 8 Titik PKL di Trotoar Sudirman

15 Januari 2020 12:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jalur sepeda di atas trotoar, tempat pesepeda tertabrak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/12). Foto: Efira Tamara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jalur sepeda di atas trotoar, tempat pesepeda tertabrak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/12). Foto: Efira Tamara/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta menjanjikan tersedianya spot berjualan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di beberapa titik trotoar Jakarta. Dinas Bina Marga menyebut, akan ada 7 hingga 8 titik di trotoar Sudirman-Thamrin yang akan diisi oleh PKL.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan,lapak PKL yang akan dirancang di beberapa titik trotoar ini hanya boleh menempati trotoar tak lebar lebih dari 5 meter.
"Kalau contohnya nanti seperti nanti di Thamrin. Di Thamrin itu ada titik-titik untuk PKL, cuma nanti yang koordinir adalah PD Pasar (Jaya), UKM. Namun titik-titik itu yang trotoarnya lebih dari 5,5 meter," kata Hari saat dihubungi, Rabu (15/1).
Trotoar di jalan Sudirman - Thamrin. Foto: Andesta Herli/kumparan
Para PKL nantinya akan diberi tempat seperti booth. Namun mereka tak boleh menetap secara permanen di trotoar. Adapun seluruh PKL yang boleh menempati trotoar harus mendapat rekomendasi dari Bina Marga.
"Dan itu enggak boleh menetap permanen. Jadi pakai model semacam boks kota yang ramah lingkungan. Nah, itu nanti tunggu sama penetapan jalan kota. Nanti kita rekomendasikan ada beberapa titik lah. Ada sekitar 7 sampai 8 titik. Thamrin-Sudirman," jelasnya.
Trotoar di jalan Sudirman - Thamrin. Foto: Andesta Herli/kumparan
Namun aturan untuk penempatan PKL masih terus digodok. Yang pasti, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengeluarkan Pergub untuk memuluskan rencana tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara yang mengatur penempatan dilakukan oleh Wali Kota. Namun untuk menempatkan PKL di trotoar, tetap diperlukan rekomendasi dari Bina Marga.
"Nanti Pergub kaitannya dengan penempatan PKL kan Pergub nanti penetapannya Wali Kota, tapi rekomendasi harus dari saya, ini boleh, ini tidak," tuturnya.