Pemprov DKI soal 3 Pekerja Ambulans di-PHK: Lakukan Pelanggaran Berat

23 Oktober 2020 10:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan aksi di depan Balaikota, Jakarta, Kamis (22/10).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan aksi di depan Balaikota, Jakarta, Kamis (22/10). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sejumlah pekerja ambulans gawat darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI menggelar demo, kemarin Kamis (22/10) karena pemecatan 3 rekannya yang dinilai dilakukan secara sepihak.
ADVERTISEMENT
Kepala Unit AGD Dinkes DKI Jakarta, Iwan Setiawan membenarkan adanya 3 pekerja yang di-PHK. Dia mengatakan, 3 pekerja itu telah melakukan pelanggaran berat terkait kegiatan berserikat dan tuntutan perjanjian kerja bersama (PKB).
Sanksi berat itu dijatuhkan karena berserikat dan PKB dilarang di dalam instansi pemerintah termasuk Pemprov DKI dan melanggar undang-undang. Namun beberapa pekerja tetap memaksakan hal itu.
"Iya yang 3 (pekerja) yang pasti pelanggaran berat. Yang paling fatal itu tadi kan memaksakan, bersurat berkali-kali ke AGD memaksakan PKB tadi. Kan sudah jelas disampaikan dari Biro Hukum, ini instansi pemerintah, tidak boleh itu ada PKB," jelas Iwan kepada kumparan, Jumat (23/10).
Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan aksi di depan Balaikota, Jakarta, Kamis (22/10). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Dia mengatakan, mereka yang akhirnya di-PHK, telah melakukan pelanggaran berat, seperti memprovokasi hingga menghasut pekerja lain untuk menentang aturan terkait serikat kerja dan PKB.
ADVERTISEMENT
"Kita berhentikan yang memang melakukan pelanggaran berat. Misalnya tidak mau mengakui dan menolak seluruh aturan yang dikeluarkan AGD dan pedoman lain dari Dinkes," jelasnya.
"Kemudian memprovokasi, mengintimidasi, kemudian mempengaruhi yang lain untuk tidak mengikuti aturan. Ini kan pelanggaran berat sesuai dengan aturan yang kita punya," lanjutnya.
Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan aksi di depan Balaikota, Jakarta, Kamis (22/10). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Selain 3 orang yang sudah di-PHK, masih ada 72 pekerja lainnya yang terancam di-PHK. Mereka yang terancam di-PHK karena masih memaksakan serikat kerja dan PKB hingga saat ini.
"Iya (72 terancam di-PHK), (tergabung) serikat, iya betul," tuturnya.
Berikut aturan yang melarang adanya serikat pekerja dan PKB di instansi pemerintah, termasuk AGD yang sudah menjadi UPT di bawah Dinas Kesehatan Jakarta: