Pemprov DKI soal Tanah Untuk Reklamasi Ancol: Hasil Kerukan Sungai dan MRT

3 Juli 2020 12:49 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas keamanan berpatroli di kawasan Pantai Timur Ancol di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Petugas keamanan berpatroli di kawasan Pantai Timur Ancol di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta akhirnya buka suara soal izin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk reklamasi di kawasan Ancol.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan, keputusan Anies untuk memberikan izin reklamasi Ancol yakni untuk kepentingan rekreasi warga Jakarta. Reklamasi ini dikerjakan dari hasil tanah dan lumpur pengerukan sungai di Jakarta.
"Pemprov DKI secara resmi menyampaikan keterangan bahwa perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," ujar Saefullah melalui konferensi pers virtual, Jumat (3/7).
"Bahwa Pemprov DKI mengeluarkan izin perluasan kawasan Ancol di lokasi yang dikeluarkan untuk menampung hasil pengerukan sungai lewat profram JD dan JUMP," lanjutnya.
Dia menjelaskan, perluasan kawasan Ancol ini berasal dari hasil kerukan dari 13 sungai dan 5 waduk yang dikerjakan DKI. Jadi, tanah hasil kerukan sungai dan waduk tersebut kemudian ditumpuk di pantai kawasan Ancol.
ADVERTISEMENT
"Tanah hasil pengerukan ditumpuk di pantai Utara Jakarta. Tepatnya di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat. Menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol," jelasnya.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Jaya Ancol. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Jaya Ancol. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Jaya Ancol. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Jaya Ancol. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Jaya Ancol. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Selain hasil pengerukan sungai dan waduk, perluasan daratan Ancol juga menggunakan tanah hasil pengerukan proyek MRT. Jadi selama MRT membangun lorong-lorong di bawah tanah, maka kerukannya akan dibuang ke pantai Jakarta.
"Ini juga bagian dari pengembangan MRT yang akan sampai ke Ancol. Jadi tanah hasil pengerukan MRT itu akan dibawa ke Ancol Timur juga. Baik yang sudah maupun yang akan datang, yang segera akan dikerjakan. Proyek MRT penetapan lokasi tersebut juga berpegangan pada PKS antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, hal ini telah diputuskan dengan mempertimbangkan keseimbangan ekosistem pantai Utara Jakarta. Total pengerukan ini diperkirakan mencapai 3.441.879 meter kubik.
"Diperkirakan total hasil pengerukan adalah 3.441.870 meter kubik, yaitu lumpur yang dibuang tersebut dengan sendirinya akan mengeras dan menghasilkan tanah saat ini seluas 20 hektar. Penumpukan tanah tersebut pada akhirnya akan membentuk area baru karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur," terangnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona