Pemprov DKI Uji Coba Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua Mulai 18-23 Desember 2020

19 Desember 2020 9:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga bersantai di Kawasan Kota Tua Jakarta, Rabu (11/11). Foto: Wahyu Putro A/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Warga bersantai di Kawasan Kota Tua Jakarta, Rabu (11/11). Foto: Wahyu Putro A/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI terus berupaya menekan polusi udara di Jakarta. Kini mereka akan menciptakan kawasan rendah emisi atau Low Emission Zone (LEZ) di daerah Kota Tua.
ADVERTISEMENT
Uji LEZ di Kota Tua dilakukan sejak 18 Desember pada pukul 09.00 WIB hingga 23 Desember 2020. Caranya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan membatasi akses kendaraan pribadi dan kendaraan barang menuju Kawasan Kota Tua dengan pengecualian tertentu dan terbatas.
"Pada tahap awal, area penerapan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua meliputi Jl Pintu Besar Utara-Jl Kalibesar Barat sisi Selatan-Jl Kunir sisi Selatan-Jl Kemukus-Jl Ketumbar-Jalan Lada," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di kutip dari PPID DKI Jakarta, Sabtu (19/12).
"Di tahap ini, kendaraan pribadi baik roda 2 dan 4, dan angkutan barang tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur," tambah dia.
Namun sejumlah kendaraan yang sudah lolos uji emisi akan diberikan pengecualian oleh Dishub melintasi kawasan Kota Tua. Kendaraan itu akan diberikan dua stiker yakni warna oranye dan biru.
ADVERTISEMENT
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. Foto: Darin Atiandina/kumparan
Sementara kegiatan loading dan unloading logistik dipusatkan di Jalan Kalibesar Timur sisi selatan tanpa adanya batasan waktu.
Syafrin menambahkan, dalam tahap II kendaraan pribadi, angkutan barang dan angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ. Lalu pada tahap III ketika Jalan Lada sisi selatan mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza, arus lalu lintas dialihkan melalui Jalan Lada sisi Selatan Bank Mandiri.
Terakhir dalam serta tahap lanjutan mulai dari Jalan Pintu Besar Utara–Jalan Kalibesar Barat sisi selatan– Jalan Kunir sisi selatan–Jalan Kemukus–Jalan Ketumbar–Jalan Lada sisi utara–Jalan Lada selatan Bank Mandiri–Jalan Pintu Besar Selatan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini diberlakukan di Kawasan Kota Tua, berbarengan dengan rencana revitalisasi kawasan besar dengan demand pariwisata tinggi.
Harapanya dengan menerapkan kawasan rendah emisi mendorong masyarakat semakin tertarik untuk mengunjungi Kawasan Kota Tua. Selain itu, tingginya aktivitas masyarakat di dalam Kawasan Kota Tua, maka jaminan penyediaan kualitas udara yang baik menjadi mandat yang perlu dilaksanakan pemerintah.
Kualitas udara yang baik juga ikut melindungi kondisi bangunan cagar budaya yang banyak terdapat di kawasan wisata Kota Tua.
Suasana di Kawasan Kota Tua Jakarta. Foto: Wahyu Putro A/Antara Foto
Selain LEZ, Pemprov DKI juga mengadakan penataan kawasan Stasiun Jakarta Kota dan pembangunan jalur dan stasiun MRT Jakarta guna mempermudah akses masyarakat dari dan menuju Kawasan Kota Tua.
Secara lebih rinci, kegiatan penataan yang akan dilakukan di Kota Tua sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Pengunjung berwisata di kawasan Kota Tua, Jakarta, Sabtu (24/10). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
Pelaksanaan penataan Kawasan Kota Tua itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, dan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua.
Dalam menunjang kegiatan tersebut, Dishub DKI mengadakan pengalihan arus lalu lintas sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Akibat ada rekayasa lalu lintas itu, Dishub DKI mengimbau masyarakat menggunakan moda transportasi umum yang ada.
"Kepada para pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua dan masyarakat yang akan mengunjungi Kawasan Wisata Kota Tua dapat memanfaatkan layanan angkutan umum yang disediakan, seperti Commuter Line turun di Stasiun Jakarta Kota, Bus TransJakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda," imbuh Syafrin.
Sementara bagi pengguna kendaraan pribadi dapat memanfaatkan fasilitas parkir yang ada, yaitu Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok.
Tapi area parkir disediakan terbatas karena diharapkan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum yang telah disediakan.
"Turut diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi Kawasan Wisata Kota Tua tersebut, dan menyesuaikan pengalihan arus lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," pungkas Syafrin.
ADVERTISEMENT