news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemprov Ganti Operasi Yustisi dengan Bina Kependudukan, Apa Bedanya?

10 Juni 2019 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen kependudukan warga yang turun dari bus di Terminal Cicaheum, Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/6). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen kependudukan warga yang turun dari bus di Terminal Cicaheum, Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/6). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan tidak akan menggelar operasi yustisi pasca-lebaran. Namun, Pemprov DKI akan tetap mendata pendatang baru di DKI dengan mengadakan operasi baru yaitu Bina Kependudukan.
ADVERTISEMENT
Lalu, apa beda operasi yustisi dan bina kependudukan?
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Dhany Sukma mengatakan tujuan dari operasi bina kependudukan adalah pendataan pendatang. Sebenarnya, tujuan ini hampir sama dengan operasi yustisi.
Perbedaannya, bina kependudukan dilakukan langsung ke rumah-rumah atau tempat tinggal pendatang dan dilaksanakan oleh Ketua RT/RW setempat. Setelah didata, Pemprov akan memberikan surat yang diperlukan untuk para pendatang.
“Ini kan dalam rangka pelayanan dan pembinaan kependudukan, tahap awal yang kita lakukan adalah pendataan. Pendataan melibatkan RT dan RW, jadi RT dan RW melakukan pendataan. Dari sana tanggal 26 Juni-3 Juli kita akan lakukan insyaallah layanan bina kependudukan,” ujar Dhany di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Suasana kedatangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (9/6). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Operasi bina kependudukan, Dhany mengatakan, memprioritaskan warga non-permanen. Tapi tidak menutup kemungkinan warga Jakarta yang butuh dokumen kependudukan juga dapat layanan bina kependudukan.
ADVERTISEMENT
“Kita utamakan atau prioritaskan warga non-permanen. Tapi juga warga Jakarta yang tidak memiliki dokumen kependudukan, misalnya tidak punya akta kelahiran, kita penuhi kebutuhannya,” ujar Dhany.
Lalu bagaimana dengan operasi yustisi? Pada umumnya operasi yustisi dilakukan di terminal atau stasiun tempat kedatangan kendaraan umum. Biasanya pendatang dimintai kartu identitas dan didata. Bila tidak membawa identitas atau tempat tujuan yang jelas, pendatang bisa saja dipulangkan kembali ke daerah asal.
Ambil contoh Surabaya misalnya, tahun ini Surabaya melakukan operasi yustisi. Kabag Humas Pemkot Surabaya M. Fisker mengatakan, pendatang di Surabaya tidak mempunyai tujuan yang jelas bisa saja dipulangkan.
“Selama tidak ada surat atau identitas yang jelas, permohonan pindah tidak dikabulkan. Kalau terjaring yustisi biasanya dipulangkan,” ujar Fisker di Surabaya, Senin (10/6).
Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Perbedaannya dengan operasi bina kependudukan, jika ada pendatang yang belum mempunyai surat kelengkapan, Pemprov akan membuatkan surat penduduk non permanen yang harus diperbaharui tiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
“Tinggal kita buatkan surat. Setahun akan data ulang, itu berlaku setahun. Maklum namanya mobilitas penduduk kan cepat sekali,” ujar Dhany.
Operasi bina kependudukan dilaksanakan dari tanggal 14-25 Juni dilakukan oleh ketua RT/RW setempat. Barulah setelah itu Pemprov DKI akan memberikan surat-surat yang diperlukan.