Pemprov Jabar Izinkan Salat Idul Adha Digelar, ini Syaratnya

13 Juli 2020 20:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jemaah perempuan saat Salat Id di Masjid Istiqlal, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jemaah perempuan saat Salat Id di Masjid Istiqlal, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov Jabar mengeluarkan protokol kesehatan Idul Adha di tengah pandemi. Protokol mengatur tata cara bagi masyarakat mulai dari pencarian hewan kurban, salat id, penyembelihan, hingga distribusi daging.
ADVERTISEMENT
Protokol Idul Adha dituangkan ke dalam dua beleid yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Senin (13/7/20).
Beleid pertama, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.376-Hukham/2020 tentang Protokol Pemeriksaan Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban dan Distribusi Hewan Kurban selama Pandemi COVID-19.
Beleid kedua, Surat Edaran Nomor 451/110/Hukham tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam COVID-19.
Surat Edaran Pemprov Jabar itu ditujukan kepada bupati atau wali kota, MUI, kantor departemen agama, pimpinan ormas Islam, para ketua DMI, dan pimpinan pondok pesantren se-Jabar.
com-Pemprov Jabar, bus wisata di Jawa Barat Foto: Dok. Pemprov Jabar
"Baik Kepgub maupun surat edaran telah ditandatangani Pak Gubernur hari ini," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad melalui keterangannya.
Surat edaran itu menyebutkan, salat id diperkenankan dilakukan di masjid, lapangan, atau ruangan tapi dengan memperhatikan protokol kesehatan maksimal. Selain itu, jemaah wajib memakai masker dan membawa alat salat sendiri, serta suhu tubuh di bawah 37,5 derajat.
ADVERTISEMENT
"Gugus Tugas kabupaten atau kota menentukan tempat-tempat mana saja yang aman atau tidak aman dipakai salat id," ucap dia.
Kemudian, panitia salat id wajib membersihkan tempat salat menggunakan disinfektan, memberlakukan saf berjarak minimal 1 meter, mengecek suhu tubuh jemaah memakai thermo gun, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer berbasis alkohol, tidak menjalankan kencleng amal, serta membatasi jumlah pintu ke luar masuk guna memudahkan pemeriksaan.
"Imam dan khatib dipersilakan mempersingkat bacaan dan khotbah dengan tanpa menyalahi syariat. Setelah salat jemaah tidak saling bersalaman," tutur dia.
Sementara, sebagaimana salat id, protokol pelaksanaan kurban dilakukan dengan prinsip wajib memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menerapkan jaga jarak. Masyarakat dianjurkan memesan hewan kurban secara daring atau menghindari pergi ke pasar hewan apalagi sampai membawa anak kecil dan lansia.
ADVERTISEMENT
Adapun lokasi pemotongan hewan kurban dipastikan dapat dilakukan di lapangan atau masjid namun harus dilengkapi penutup agar tidak menarik perhatian dan menimbulkan kerumunan.
"Pekurban dianjurkan tidak menyaksikan prosesi pemotongan atau dapat melihat melalui video call," tutur dia.
Sebagai tambahan, alat potong diwajibkan dibersihkan menggunakan bahan disinfektan dan panitia kurban harus menyediakan air mengalir. Sementara kewajiban bagi seluruh petugas penyembelih hewan adalah selain sehat juga harus mengenakan baju lengan panjang, pakai masker, dan kacamata google atau face shield dan sarung tangan.
"Kita tidak mau ada virus menempel di daging kurban dan terbawa ke rumah," papar dia.
Setelah daging dicacah dan dibungkus dengan protokol kesehatan maksimal, distribusi dilakukan dengan cara diantarkan langsung ke rumah penerima. "Jadi tahun ini tidak ada bagi-bagi daging di satu tempat sampai berjejal," kata dia.
ADVERTISEMENT
Semua protokol ini, lanjut Daud, diawasi Pemkab atau Pemkot mulai dari pemeriksaan hewan kurban, aktivitas pasar hewan, salat id, penyembelihan, sampai distribusi daging. "Nanti perangkat daerah kabupaten atau kota lapor ke provinsi," pungkas dia.