news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemprov Jabar Sudah Tindak 927 Warga yang Tidak Pakai Masker

14 Agustus 2020 8:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Jabar Daud Achmad. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Jabar Daud Achmad. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad, mengatakan hingga Jumat (14/8), tercatat sudah ada 927 kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan warga Jabar.
ADVERTISEMENT
Para pelanggar itu beragam, mulai dari tidak menggunakan masker, membawa masker tapi tidak dipakai hingga tidak memakai masker dengan benar.
"Dari 927 kasus pelanggaran protokol kesehatan, 863 berupa teguran lisan dan 64 teguran tertulis," kata dia melalui keterangannya, Jumat (14/8).
"Pelanggaran berupa tidak membawa masker sebanyak 104 kasus, membawa masker tapi tidak digunakan ada 307 kasus dan pemakaian masker yang tidak benar mencapai 516 kasus," lanjut dia.
Satpol PP memberikan sanksi push up saat merazia warga Semarang yang tak pakai masker. Foto: Satpol PP Semarang
Hanya saja Daud tidak menjelaskan secara rinci rentang waktu penindakan terhadap 927 pelanggar protokol kesehatan itu.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur yang mengatur soal pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dikeluarkan oleh para tanggal 27 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Melihat masih banyak kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut, Daud meminta masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Mulai dari menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan.
"Patuhi protokol kesehatan. Agar tetap aman dan produktif, masyarakat harus patuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak dalam kegiatan sehari-hari jika terpaksa keluar rumah," tutup dia.