Pemprov Jatim: 2.000 Pekerja Rokok Kretek Terancam PHK di Tahun 2020

20 November 2019 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Disnakertrans, Himawan Estu Bagijo.
 Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Disnakertrans, Himawan Estu Bagijo. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur menerima laporan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebanyak 2.000 pekerja industri rokok kretek melapor bakal di-PHK pada tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Kepala Disnakertrans Himawan Estu Bagijo mengatakan para pekerja melapor bakal di-PHK karena rokok sudah tak laku dan harganya semakin mahal.
"Skema-skema (solusi) itu sudah kami bicarakan dengan pengusaha, kemudian ada penyesuaian dengan pelatihan dan pilihan-pilihan job apa yang dipilih nanti. Kalau mau disebut lebih dari 2.000-an," ujar Himawan di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Rabu (20/11).
Ilustrasi pekerja rokok. Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Untuk menekan angka PHK, Himawan mengaku telah senyiapkan sejumlah program untuk pekerja. Misal mengadakan pelatihan hardskill guna meningkatkan kualitas pekerja.
"Tugas kami banyak, tugas kami menyiapkan SDM terlatih, pasti kami programnya pelatihan. Kedua kami mengantisipasi adanya PHK sehingga kami melakukan up skilling atau reskilling,” terangnya.
Meski ribuan pekerja rokok kretek terancam PHK, dia menyebut, secara keseluruhan jumlah pekerja yang terdaftar di Jatim naik 0,3% setiap tahunnya. Di tahun 2019, tercatat ada 8 juta orang pekerja di Jatim.
ADVERTISEMENT
"Terdaftar itu kan macam-macam, kalau kami tercatat itu kan pekerja formal sekitar 8 juta sekian di Jatim, itu yang formal termasuk ASN. Peningkatan selalu, kalau rata-rata itu kenaikannya 0,3 persen," jelasnya.