Pemprov Jatim Cabut Surat Kelonggaran Ibadah: Salat Id di Al Akbar Batal Digelar

18 Mei 2020 20:11 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Umat Muslim melaksanakan shalat Jumat dengan jarak shaf yang renggang di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/3). Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
zoom-in-whitePerbesar
Umat Muslim melaksanakan shalat Jumat dengan jarak shaf yang renggang di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/3). Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencabut surat edaran kelonggaran ibadah di bulan Ramadhan dan pelaksanaan salat Id. Sekda Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan surat itu dicabut untuk mengindari polemik.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil beberapa pertimbangan akhirnya siang tadi kami melakukan rapat bersama Kepala Biro Kesos, Kepala Biro Hukum dan Prof KH M. Ridwan Hasyim, dr. M. Sujad sebagai badan pengelola Al Akbar dan dr H. Muhammad Hasan," ujar Heru, dalam keterangannya, Senin (18/5).
"Maka dengan hasil rapat tadi kami mencabut surat kami tanggal 14 Mei 2020. Sehubungan perihal imbauan kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Masjid Al Akbar Surabaya," lanjut Heru. Lebih lanjut Heru mengatakan surat edaran itu juga dicabut karena mempertimbangkan jumlah penularan corona di Surabaya.
"Dengan belum menurunnya angka COVID-19 di Kota Surabaya dan menghindari terhadap pro-kontra terhadap isi surat serta bias dalam implementasinya maka surat itu ditinjaukan kembali dan dinyatakan tidak berlaku, sekali lagi mohon maaf," ujar Heru. Humas Masjid Al Akbar Surabata Helmy M. Noor mengatakan sebelumnya memang ada rencana salat Id berjemaah di masjidnya dengan menerapkan prinsip social distancing. Namun, rencana itu dibatalkan karena mempertimbangkan berbagai hal. "Nah, menghindari hal yang tidak diinginkan dan merujuk hasil rapat tadi termasuk surat dari Pak Sekda, maka Masjid Al Akbar Surabaya tidak melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah," ujar dia. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran terkait imbauan kegiatan takbir dan tata cara pelaksanaan salat Id. Surat itu diterbitkan 14 Mei 2020 dengan nomor 451/7809/012/2020.
ADVERTISEMENT
Surat edaran itu dibuat berlandaskan Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 tentang Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19.
Dalam edaran itu dijelaskan adanya kelonggaran aktivitas ibadah bulan Ramadhan dan Idul Fitri dengan memperhatikan beberapa syarat.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.