Pemprov Selidiki PNS DKI Diduga Terpapar Radikalisme, Jika Terbukti Akan Dipecat

27 Februari 2020 19:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Radikalisme menjadi salah satu persoalan yang hingga saat ini coba diberantas. Baru-baru ini, Sekda DKI Jakarta Saefullah menyebut adanya satu orang pegawai Pemprov DKI yang terpapar radikalisme.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengaku mendengar informasi tentang seorang pegawai Pemprov DKI yang diduga terpapar radikalisme. Namun dia belum tahu identitasnya.
"Yang kami dapat satu. Tapi identitasnya dia ada di SKPD mana, NIP-nya berapa, kami belum dapat," kata Chaidir di Balai Kota, Jakarta, Kamis (27/2).
Dia pun menyebut akan ada sanksi tegas bila pegawai itu terbukti terpapar radikalisme.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil berangkat kerja. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
"(Sanksinya) dipecat. (Itu sesuai) hak dan kewajiban PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah 53 Nomor 2010 (tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil)," tuturnya.
Dia menyebut, pihaknya akan menyelidiki apakah PNS yang diduga penganut paham radikal itu murni PNS Pemprov DKI atau merupakan PNS pindahan.
"Kita akan cari apakah dia murni masuk dari CPNS DKI atau PNS pindahan. Kalau pindahan berarti masuk dari unit lain. Pada pemeriksaan tahap akhir atau penelitian khusus di SKPD atau unit lain lolos di mana," kata dia.
ADVERTISEMENT
Pada Rabu (26/2), Sekda DKI Jakarta Saefullah memperingatkan para PNS yang baru dilantik terkait radikalisme. Karena menurut surat dari Kemenkumham, ada 1 pegawai DKI yang diduga terpapar radikalisme. Dia meminta BKD menuntaskan dalam waktu 12 hari.